KPK Kirim Surat ke Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit di Kasus Korupsi BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI guna membeberkan konstruksi lengkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut mengurai secara rinci alur perintah, transaksi keuangan, hingga indikasi keterlibatan oknum militer aktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengiriman surat penyidikan susulan tersebut dilakukan sebagai langkah koordinasi penanganan perkara.
"Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10).
Budi menuturkan, penyidik KPK mendapati setidaknya dua oknum prajurit TNI aktif yang terseret dalam lingkaran perkara ini. KPK berharap adanya langkah lanjutan dari institusi militer dan sangat terbuka untuk mendukung proses lanjutan di Puspom TNI.
"Oleh karena itu, KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut," ujar Budi.
Pengusutan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 15 orang untuk diperiksa intensif.
Sehari berselang, pada 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang dijerat adalah Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung Letnan Jenderal TNI Suharyanto Kepala BNPB yang tengah menjabat saat OTT berlangsung.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit (PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), serta Syifa Nrika Ghifarin (swasta).
Proses penyidikan terus bergulir hingga pada 16 Oktober 2026, KPK melakukan penyitaan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai US$7.500, SG$ 9.000, dan Rp3,35 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sebesar Rp1,10 miliar.