KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Sejumlah Dokumen
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan enam perusahaan terafiliasi Grup Djarum di Kudus, Jawa Tengah pada Kamis (29/10). Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
"Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/10) dikutip dari Antara.
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis barang bukti untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Budi mengatakan penggeledahan ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dia
mengatakan, penyidikan kasus berawal dari bukti yang didapatkan penyidik. Setelah itu, KPK menaikkan perkara ke penyidikan dan langsung melakukan penggeledahan.
"Strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," kata Budi pada Kamis (29/10) malam.
Terkait waktu kejadian perkara, Budi mengatakan hal tersebut baru akan disampaikan dalam beberapa waktu belakangan. KPK juga menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum. “Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya.
Dia juga mengatakan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara yang diusut komisi antirasuah adalah cukai, sedangkan Kejagung menangani perkara terkait pajak.
“Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Reporter: Antara