Kemenhub: Pengguna Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil - Genap

123RF.com/Petovarga
Ilustrasi tiga mobil listrik sedang mengisi daya. Pemerintah akan membebaskan pengguna kendaraan listrik dari aturan ganjil -genap.
23/8/2019, 21.11 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat surat edaran terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBL). Salah satunya pembebasan aturan ganjil-genap dan biaya parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). "Kami bakal buatkan semacam edaran ke dinas perhubungan dan gubernur agar berikan itu," kata Budi di Jakarta, Jumat (23/8).

Kendaraan listrik diharapkan dapat melintas di jalur ganjil-genap meskipun kondisi jalan sedang ramai. Sementara untuk tarif parkir, pengguna kendaraan listrik diharapkan setidaknya mendapatkan tarif yang murah atau gratis.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Aturan itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

(Baca: Kementerian ESDM Kaji Tarif Baru Pengisian Daya Kendaraan Listrik)

Insentif yang diberikan tersebut akan menjadi keunggulan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah juga  merancang sejumah insentif fiskal dan nonfiskal.

Intensif fiskal terdiri dari bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), insentif pembebasan, serta insentif bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan.

Ada juga insentif fiskal berupa penangguhan bea masuk impor,  insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong untuk proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPKLU, insentif pembayaran ekspor, hingga insentif fiskal untuk penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa keringanan tarif parkir di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU, insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL, dan sertifikasi produk/standar teknis industri KBL.

Untuk insentif nonfiskal terdiri dari pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang lisensi patennya dipegang pemerintah pusat atau daerah, dan embinaan keamanan dan atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri.

(Baca: Infografik: Lima Pemain Mobil Listrik di Indonesia)