Pemerintah tidak akan menghapus keberadaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) meskipun ada kendaraan berbahan bakar listrik. Nantinya kedua kendaraan jenis bisa berjalan bersama-sama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo memang berharap kendaraan listrik bisa mayoritas setelah tahun 2040. Tujuannya untuk mengurangi emisi dan lebih ramah lingkungan.
Namun, hal itu tidak menghilangkan keberadaan berbahan bakar minyak. “Tidak dihapus. Diharapkan dua-duanya berjalan,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (15/12).
Dengan begitu maka masyarakat bisa memilih kendaraan yang akan digunakan. Harapannya, masyarakat bisa beralih dengan sendirinya dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan yang menggunakan sumber tenaga listrik.
Agustus lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melarang penjualan mobil berbahan bakar minyak (BBM) pada 2040. Ini merupakan hasil kesepakatan forum yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan.
Forum tersebut dilakukan di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/8). Selain Kementerian ESDM, pertemuan itu dihadiri para pelaku usaha, asosiasi, dan pengamat. “Pada forum dengan stakeholders tersebut, Jonan menyampaikan akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040 berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut,” dikutip dari website Kementerian ESDM, Jumat (15/12).
(Baca: Jonan Usul ke Jokowi Larang Penjualan Mobil BBM di 2040)
Selain itu forum juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD). Untuk mendukung kendaraan listrik, PLN juga siap ditugaskan untuk bangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh Pemerintah untuk membangun SPBU.