Membayar pajak sudah jadi kewajiban setiap pemilik kendaraan transportasi, salah satunya sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor.
“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor,” bunyi ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Kendati telah memiliki aturan yang sah, masih saja ada beberapa pengendara yang lalai membayar pajak hingga melewati tanggal jatuh tempo. Akibatnya, mereka terpaksa harus membayar denda yang jumlahnya tidak murah. Bahkan, nominal denda tersebut akan terus meningkat apabila dibiarkan.
Agar tidak terkena denda, penting bagi pengendara untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan membayar pajak secara tepat waktu. Cek pajak motor online bisa jadi pilihan apabila ingin lebih praktis.
Cara cek pajak motor online bisa dilakukan lewat beberapa cara, seperti melalui website masing-masing daerah, aplikasi pajak, layanan SMS Samsat, atau melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak.
1. Cek Pajak Motor Online Melalui Website
Berikut website untuk mengecek pajak kendaraan online di masing-masing daerah:
Provinsi | Website | Keterangan |
DKI Jakarta | https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ | Lengkapi kolom nopol, huruf, NIK (opsional), dan mencentang kolom captcha. |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ | Lengkapi kolom nopol, warna TNKB, dan kode captcha. |
Jawa Tengah | https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/ | Isi kolom nopol. |
Jawa Timur | https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb | Isi nopol dan entri kode captcha. |
Yogyakarta | http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 | Cek pajak bisa dilakuka dengan mengunduh aplikasi cek pajak yang tersedia di laman. |
Aceh | https://esamsat.acehprov.go.id/ | Lengkapi 4 kolom yang terdiri dari nopol (angka dan huruf), NIK, dan nomor rangka. |
Riau | https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ | Lengkapi nopol dan nomor rangka kendaraan. |
Kep. Riau | http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/ | Masukan nopol kendaraan Anda. |
Jambi | http://jambisamsat.net/infopkb.html | Isi kolom nopol, nama pemilik, tanggal akhir PKB, dan tanggal akhir STNK. |
Sumatera Barat | https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html | Isi nopol kendaraan Anda. |
Sumatera Selatan | http://bapenda.sumselprov.go.id/ | Klik kolom “Selengkapnya” di samping keterangan Info Pajak Kendaraan Anda. Lalu, lengkapi informasi yang diminta. |
Lampung | http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ | Lengkapi angka nopol, seri belakang, dan kode captcha. |
Bali | https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ | Isi kolom nopol, NIK, serta nomor rangka. |
Kalimantan Timur | http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php | Isi kolom nopol kendaraan Anda. |
NTB | https://esamsat.ntbprov.go.id/ | Isi nopol, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka, dan kode captcha. |
Sulawesi Selatan | https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/ | Untuk mendapatkan info pajak kendaraan, pemilik kendaraan diminta mengirim pesan ke nomor 99250 dengan format ketik: Sulses (spasi) DD/DP/DW (spasi) nopol (spasi) kode belakang (spasi) kota sesuai STNK. Contoh: Sulsel DD 6464 KK Makassar lalu kirim ke 99250. |
Sulawesi Utara | http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak | Isi kolom nopol, warna plat, dan kode captcha. |
Maluku Utara | https://cekpajak.com/maluku-utara | Silakan lengkapi kolom nopol, 5 digit trakhir nomor rangka, dan pilih provinsi. |
2. Cek Pajak Motor Online Via Aplikasi
Cek pajak motor online juga bisa dilakukan melalui aplikasi pajak resmi. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk cek pajak kendaraan online melalui aplikasi, yaitu:
- Siapkan plat nomor kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya.
- Unduh aplikasi cek pajak kendaraan di smartphone.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan.
- Selanjutnya, akan muncul informasi tentang tanggal jatuh tempo pajak.
Cara di atas bisa digunakan setiap pemilik kendaraan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Terkecuali daerah yang tidak memiliki e-samsat.