Kementan Perketat Pengawasan Impor Daging Kerbau India

Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap masuknya impor daging kerbau beku dari India.
Editor: Ekarina
19/3/2019, 20.05 WIB

Pemerintah memperketat pengawasan impor daging kerbau beku dari India. Hal ini dilakukan seiring dengan merebaknya kasus  penyakit mulut dan kuku (PMK) di negara itu. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta terkait pemberitaan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dia menyatakan pemerintah siap mengambil langkah pencegahan yang mengacu pada peraturan serta meminta masukan teknis dari komisi ahli.  "Berdasarkan masukan dari komisi ahli, risiko virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil," katanya. 

(Baca: Pemerintah Alokasikan Impor Daging Kerbau 100 Ribu Ton)

Minimnya risiko itu, menurut Ketut, karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ada juga pemantauan terhadap semua rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui pemerintah sebelum memasukan daging kerbau beku ke dalam negeri.

Ia memastikan daging beku yang diekspor ke Indonesia harus berasal dari ternak yang ditampung atau di karantina selama 30 hari. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan tidak ada kasus PMK dalam radius 10 kilometer (km) selama periode penampungan atau karantina.

Ternak-ternak itu harus dipotong di RPH yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan. "Hal ini merupakan upaya penjaminan pemerintah terhadap keamanan dari produk daging yang kita masukan dari India” kata Ketut.

Karena itu, Ketut menegaskan, Indonesia adalah negara yang bebas PMK. Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner juga melakukan pemantauan PMK pada hewan. Sebanyak 3625 sampel dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK.

(Baca: Penuhi Penugasan di 2018, Berikut Sisa Stok Komoditas Pangan Bulog)

Anggota Komisi Ahli Dr. Drh. Denny W. Lukman mengatakan, semua daging kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong. Kemudian, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya (deboned dan deglanded). Setelah itu, daging dilayukan pada suhu lebih dari 2 derajat celcius selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0. “Jadi kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil,” kata Denny.

Meskipun risiko tersebut sangat kecil, menuurtnya pemerintah tetap harus waspada menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan masuk ke Indonesia. Karena itu, Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK oleh otoritas India.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini