Kementerian Pertanian menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk program peremajaan sawit rakyat sebanyak 42.950 hektare hingga Oktober 2018. Capaian tersebut relatif rendah atau hanya memenuhi sekitar 23,2% dari target program peremajaan sawit tahun ini sebesar 185 ribu hektare.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan ada hambatan dari sisi peraturan, sehingga implementasinya pun ikut terkendala. "Rekomendasi teknis final setelah proses penyederhanaan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu," kata Bambang di Jakarta, Jumat (9/11).
Menurutnya, pendanaan juga menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan banyak petani sawit rakyat enggan mengikuti program ini. Alhasil, Kementerian Pertanian baru menyerahkan rekomendasi teknis untuk permintaan pembayaran pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada bulan September lalu.
Alokasi pendanaan program peremajaan sebesar Rp 25 juta per hektar pun disebut kurang menarik bagi petani sawit. Apalagi kalau kepastian pembayaran program peremajaan sawit juga tak memiliki jelasan dengan prosedur pencairan dana yang berbelit.
(Baca: Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit)
Contohnya terkait sasaran program peremajaan sawit yakni petani yang memiliki pohon sawit berusia di atas 25 tahun. Meski sudah tua, pohon sawit masih memiliki 1 atau 2 tandan buah segar yang bisa dijual sehingga petani tanamannya enggan diremajakan. "Alasan mereka tak mau ikut program juga untuk keperluan sehari-hari," ujar Bambang.
Meski begitu, dia masih optimistis target program peremajaan sawit rakyat masih bisa tercapai. Sebab, Kementerian Pertanian terus melakukan sosialisasi program tersebut. Sehingga, percepatan program diharapkan bisa lebih optimal pada 2019.
Tahun lalu, realisasi peremajaan sawit mencapai 14.792 hektare. Rinciannya, Sumatera Selatan 7.276 hektare, Jambi 1.190 hektare, Riau 3.748 hektare, Bengkulu 331 hektare, Kalimantan Timur 172 hektare, Kalimantan Tengah 1.174 hektare, dan Sumatera Utara 898 hektare.
Sementara dana yang sudah dibayarkan BPDP Kelapa Sawit untuk realisasi program tahun lalu sudah Rp 356,38 miliar dengan capaian 96%. Pembayaran kepada penerima program pun sudah Rp 77,65 miliar atau baru 21,79%.
(Baca: Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui pelaksanaan program peremajaan sawit tersendat dan menghadapi sejumlah kendala. “Saya melakukan pengecekan siapa yang lambat, tapi saya minta harus mulai 1 September 2018,” kata Darmin, Agustus lalu.
Dia mengatakan, pendanaan program peremajaan saat ini sudah disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan perbankan. Karenanya, program PSR di Riau setidaknya harus sudah bisa dilakukan dalam waktu 10 hari.
Menurut data Kementerian Pertanian, realisasi peremajaan sawit tahun 2017-2018 baru mencapai 4.223 hektare. Angka tersebut masih jauh dari rekomendasi teknis peremajaan sawit sebagai syarat memperoleh pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit sebanyak 14.792 hektare, maupun dari target program PSR tahun lalu sebesar 20.780 hektare.