Usulan HPP Gula Ditolak, Petani Minta Efisiensi Pabrik BUMN Digenjot

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Petani meminta kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula seiring meningkatnya biaya produksi.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
22/5/2018, 17.58 WIB

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah melakukan efisiensi  produksi dan tata niaga gula dalam negeri. Permintaan itu disampaikan setelah pemerintah menolak menaikkan Harga Pokok Pembelian dari Rp 9.700 per kilogram menjadi Rp 10.500 per kilogram.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan pemerintah seharusnya membuka peluang pihak lain untuk membeli gula petani.

“Aturan sekarang yang boleh beli hanya monopoli Bulog, pedagang lain tidak boleh beli,” kata Soemitro kepada Katadata, Selasa (22/5).

Penetapan harga dan pembelian satu pihak, menurut Soemitro, dapat  membuat permintaan gula dari pedagang lain menjadi rendah. Terlebih lagi pemerintah saat ini telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp 12.500 per kilogram.

(Baca : Menteri Darmin Tolak Usul Kementan Revisi Harga Gula Petani)

Selain itu,  pihaknya pun berharap pemerintah bisa mendorong pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa bekerja lebih produktif dan efisien, supaya bisa menghasilkan rendemen atau kadar gula lebih besar. 

“Kalau harga murah tapi peningkatan produktivitas juga rendah, petani bisa tidak dapat apa-apa,” ujar Soemitro.

Terlebih lagi saat ini petani hanya mendapatkan 66% dari tebu yang digiling di pabrik, sementara 34% sisanya menjadi milik perusahaan BUMN sebagai pengganti ongkos penggilingan. Hal itu menjadikan potensi pendapatan yang seharusnya diterima petani menjadi berkurang.

APTRI pun menghitung saat ini biaya pokok produksi gula sebesar Rp 10.900 per kilogram. Karenanya mereka meminta ada perubahan harga HPP di kisaran Rp 12 ribu per kilogram, meski dalam perkembangannya Harga Pokok Pembelian dari pemerintah saat ini  dipatok tetap di kisaran Rp 9.700 per kilogram.

(Baca Juga: Kementan Usulkan Kenaikan HPP Gula Menjadi Rp 10.500 per kg).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tetap mempertahankan harga pokok pembelian (HPP) gula sebesar Rp 9.700 per kilogram seiring dengan tren harga gula internasional yang menurun. Hal itu telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pekan lalu.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyerap gula petani dengan harga tetap. “Kami tugaskan Bulog. Tapi kalau Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mau meminta yang lain juga, silakan,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (17/5).

Usul perubahan harga HPP gula sebelumnya datang dari Kementerian Pertanian yang meminta HPP gula ditingkatkan menjadi Rp 10.500 per kilogram.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan tidak adanya perubahan pada HPP gula merupakan solusi yang rasional. Sebab, tren harga gula internasional cenderung menurun.

Data International Sugar Organization menunjukann harga gula pada 2 Januari 2018 sebesar US$ 397,4 per ton. Pada 16 Mei 2018, harganya anjlok menjadi US$ 321,5 per ton. Alhasil, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga.

Menurut Oke, pemerintah juga mencari solusi dalam produksi supaya harga tidak terus terkerek. “Kita harus cari inefisiensi, nanti akan ada pembahasan lagi,” ujarnya.