Pemerintah mendorong perbankan memberikan akses permodalan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para petani dan pengusaha penggilingan kecil. Langkah penyaluran KUR sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan akan dipertegas melalui bantuan kepada petani dan penggilingan kecil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pihaknya banyak menerima permintaan terhadap petani penggilingan kecil. Namun di sisi lain, masih banyak perbankan yang masih ragu. "Karenanya regulasi mengenai ini nanti akan pertegas lagi, agar tidak ada keraguan lagi dari bank,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (25/4) malam.
Perubahan aturan KUR bakal segera diselesaikan dengan rapat koordinasi terbatas. Namun, dia belum bisa memastikan kapan kejelasan aturan bisa diterbitkan. Padahal, musim panen raya hanya sampai Mei 2018.
Aturan KUR yang ditambahkan ke dalam Permenko secara spesifik menegaskan pengering untuk penggilingan dan petani kecil masih dibutuhkan. Keterbatasan alat pengering atau dryer merupakan masalah saat panen sehingga kualitas beras sulit terjaga karena basah. “Kami tidak berbicara tentang alokasinya, tapi kejelasannya bisa atau tidak,” ujar Darmin.
(Baca : Kredit Rakyat Tingkatkan Produktivitas Petani)
Indonesia saat ini tercatat memiliki 182 ribu penggilingan beras yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun dari angka tersebut, mayoritas atau sekitar 94% di antaranya masih merupakan penggilingan kecil. Sisanya, sebanyak 2 ribu penggilingan besar dan 8 ribu penggilingan sedang.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan, kebutuhan pengering di provinsinya sekitar 2.800 unit. Rentang harga alatnya pun bervariasi dari Rp 180 juta sampai Rp 280 juta per pengering.
Meski demikian, ada pula yang menilai bantuan KUR dalam bentuk alat pengering gabah sebarnya kurang efektif. Pasalnya, butuh bahan bakar untuk mengaktifkan pengering sehingga ongkos produksi beras akan semakin meningkat.
Pinjaman modal kepada petani tidak harus diarahkan untuk barang yang spesifik diatur pemerintah. KUR yang didapatkan petani harusnya dikelola sesuai dengan kebutuhan petani. “Pendekatan harus dibalik karena seolah-olah pemerintah kasih bantuan padahal uang milik petani karena dikembalikan lagi ke bank,” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa
(Baca juga: Porsi Kredit Rakyat untuk Sektor Perdagangan Berangsur Turun)
Menurutnya, bantuan paling tepat kepada petani dalam bentuk subsidi harga dari pemerintah. Kebijakan itu bakal mengarah langsung kepada petani yang menjual gabah atau beras ke penggilingan. Kuitansi hasil penjualan juga nantinya bisa ditukar ke perbankan untuk potongan harga kepada petani.
Dengan demikian, kebijakan subsidi harga pun dinilai lebih efektif ketimbang bantuan alat dan modal untuk membeli barang seperti pupuk dan benih yang tidak didapatkan petani. “Petani bakal terpicu karena semakin produktif, semakin tinggi insentif yang didapat dari pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data penyaluran KUR 2017, sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa telah mencapai Rp 40,9 triliun. Penyaluran KUR 2017 naik tipis 2,4% dibanding realisasi penyaliuran di 2016 sebesar Rp 94,4 triliun.