Perbandingan Komisi Zendo Muhammadiyah, Gojek, Grab, Maxim, inDrive
Zendo yang dikelola oleh Serikat Usaha Muhammadiyah atau SUMU bertahan sejak 2015, meski bersaing melawan startup jumbo Gojek dan Grab. Berikut perbandingan biaya bagi hasil ketiga aplikator yang ditarik dari mitra pengemudi ojek online alias ojol.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatasi komisi maksimal 20%. Namun Maxim dan inDrive mengenakan mulai dari 5% dan 10%.
Berikut perbandingan komisi Gojek, Grab, Maxim, inDrive, dan Zendo milik Muhammadiyah:
Zendo mengenakan biaya bagi hasil hingga 20% kepada mitra pengemudi ojek online atau ojol. Angkanya berbeda-beda bergantung pada kantor Zendo di tiap wilayah.
“Kalau di Tulungagung, pembagiannya 80:20, tetap dan transparan. Artinya tidak ada biaya lain, driver pengemudi menerima 80%. Kebijakan daerah lain bisa jadi berbeda,” ujar admin Zendo Tulungagung kepada Katadata.co.id melalui WhatsApp, Rabu (8/1).
Zendo juga tidak melakukan perekrutan pengemudi secara besar-besaran. Jumlah mitra perlahan ditambah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Mitra pengemudi ojek online alias ojol menyebutkan besaran komisi yang ditarik oleh Gojek. “Potongannya lebih dari 20%,” kata mitra Gojek Ali kepada Katadata.co.id, pada Juni 2023 (9/6/2023).
Ia menunjukkan layar ponsel yang memuat pendapatan yang diterima Rp 10.400 dari Rp 15.000 yang dibayarkan oleh penumpang. Artinya, dikurangi Rp 4.600 oleh Gojek.
Katadata.co.id pernah mengonfirmasi besaran biaya bagi hasil tersebut kepada Gojek, namun belum ada tanggapan.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penumpang Gojek juga dikenakan biaya perjalanan dan biaya jasa aplikasi. Misalnya, penumpang membayar biaya perjalanan Rp 13.000, dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000 menjadi Rp 15.000.
Grab menerapkan besaran komisi yang sama dengan Gojek.
“Setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi 20% dari total tarif,” kata Grab di laman resmi. “Setiap pekerjaan yang Anda terima akan langsung dipotong atau diambil dana dari saldo dompet kredit.”
Mitra pengemudi GrabBike bernama Sofian (27 tahun) menyampaikan, besaran komisi 20% berlaku untuk semua layanan baik berbagi tumpangan alias ride hailing, pesan-antar makanan maupun pengiriman barang.
Katadata.co.id mencoba untuk menggunakan layanan GrabBike. Penumpang membayar Rp 14.500, sedangkan Sofian menerima Rp 10.400. Selain itu, ada biaya jasa aplikasi Rp 1.500.
inDrive mengenakan komisi 10,55% per transaksi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Ini termasuk untuk layanan berbagi tumpangan atau ride hailing, pengantaran barang, dan lainnya.
“Ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN,” kata Business Development Manager inDrive Indonesia Georgy Malkov kepada Katadata.co.id, pada 2023. Selain itu, inDrive tidak mengenakan biaya lain kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Maxim mengenakan biaya bagi hasil atau komisi lebih rendah dari Gojek dan Grab, yakni 5% - 15%.
Besaran komisi 15% biasanya di Jakarta. Meski begitu, ada beberapa tempat di Jakarta yang menerapkan biaya bagi hasil 5% - 10%. Dengan begitu, pendapatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bisa lebih besar.
Pengemudi hanya dikenakan komisi 5% jika melakukan promosi untuk perusahaan. Misalnya, branding logo aplikasi di mobil atau motor, serta menggunakan jaket dan helm perusahaan. Maxim juga tidak mengenakan biaya jasa aplikasi.