Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Penulis: Desy Setyowati
12/4/2020, 12.20 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian menegaskan bahwa regulasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Padahal, dalam lampiran poin D Permenkes disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Kemenhub pun memberikan penjelasan terkait perbedaan poin ini dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menjelaskan, pada umumnya Permenhub sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi corona. Hal ini tecermin dari judul Permenhub.

“Juga diatur di dalam batang tubuh. Semakin disadari bahwa aturan yang kami buat ini bukan semata-mata rezim transportasi,” kata Umar saat video conference, Minggu (12/4).

(Baca: Kemenhub: Pengemudi Ojek Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB dengan Syarat)

Selain itu, kementerian mengaku sudah mengkaji detail regulasi terkait PSBB. Di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Permenkes.

“Semua referensi itu sudah kami baca dengan sungguh-sungguh. Tetapi dalam struktur hukum, ada tangung jawab kementerian yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi (transportasi),” kata Umar.

Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.

(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang )

Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. “Dalam hal tertentu ini bukan menggantung,” katanya. “Rambu-rambu dibaca.”

Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mendapat pengemudi ojek online mengangkut penumpang namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa ditindaklanjuti. “Ini pengambil keputusan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kementerian membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB. (Baca: Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat)

Selain itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa Permenhub yang diterbitkan pada 9 April ini akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” ujar dia.