Menhub Budi Karya Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Sesuai tuntutan pengemudi ojek online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada peluang tarif zonasi diganti menjadi tarif per provinsi.
Penulis: Rizky Alika
17/1/2020, 13.27 WIB

Kemenhub pun menerima 10 perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono optimistis Kemenhub akan menyetujui agar kebijakan tarif ditentukan oleh daerah. "Nanti Gubernur atau Walikota yang akan tentukan (tarif)," ujarnya.

Menurutnya, tarif ojek online sebaiknya ditentukan per daerah karena kondisi tiap daerah berbeda. Misalnya di daerah yang pendapatan masyarakatnya relatif rendah namun tarifnya tinggi sehingga konsumen sedikit. Ada juga yang tarifnya terlalu murah, sehingga memberatkan pengemudi ojek online.

Saat ini, tarif ojek online berdasarkan zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang dibagi menjadi tiga zonasi.

(Baca: Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo)

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per kilometer (km). Zona dua di Jabodetabek, dengan tarif Rp 2.000 - 2.500 per km.

Kemudian zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100 - 2.600 per km. Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika