Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih menggodok formula efisiensi ongkos tarif pesawat untuk menjadi kebijakan penurunan harga tiket pesawat. Namun, penghitungan formula yang dijadwalkan selesai hari ini, Kamis (4/7), harus mundur pekan depan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan pembahasan teknis melibatkan pihak terkait penerbangan. "Masih ada beberapa hitungan teknis yang perlu dibahas lagi," kata Susiwijono dalam keterangan, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan, pihak yang terlibat dalam pembahasan efisiensi ongkos adalah Garuda, Lion, AirAsia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, Pertamina, serta AirNav. Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN juga ikut serta dalam penghitungan.
Susiwijono mengungkapkan pembahasan pada Selasa (2/7) dan Rabu (3/7) masih bakal dilanjutkan hari ini. Dia juga mengaku laporan yang sudah selesai melalui penghitungan juga belum bisa sampai kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
(Baca: Bukan Terobosan, Kebijakan Penurunan Tarif Pesawat Disebut Mirip Promo)
Alasannya, kedua menteri sedang melakukan pendampingan kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja pada hari ini dan besok (Jumat, 5/7). "Rencananya, pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan kedua kami jadwalkan hari Senin, 8 Juli, semua informasi dan hasil akan kami sampaikan pada konferensi pers hari Senin setelah rapat koordinasi selesai," ujar Susiwijono.
Pengamat Penerbangan dari Arista Indonesian Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati menilai kebijakan penurunan harga tiket pesawat pada maskapai penerbangan Low Cost Carrier (LCC) bukan terobosan baru.
Dia mengungkapkan kebijakan lebih mirip dengan program tarif promo, hanya bedanya program promo ditawarkan pada waktu-waktu favorit. Namun, dia menilai kebijakan bisa menarik jumlah penumpang. Sebab, maskapai LCC paling banyak diminati oleh masyarakat.
Terlebih jika maskapai tersebut bisa menurunkan single tarif seperti pada 6 bulan terakhir. Dia beranggapan kenaikan tarif pesawat telah berdampak singnifikan kepada beberapa sektor terkait. "Memang (kenaikan tarif) telah menghantam pergerakan pengguna maskapai, industri, pariwisata hingga tingkat inflasi nasional," kata Arista, Rabu (3/7).
(Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu)
Dia menambahkan, penurunan tarif pada tarif LCC terbilang adil lantaran banyak digunakan oleh masyarakat luas, dibanding jika hal itu dilakukan pada penerbangan full service yang hanya digunakan oleh sekitar 30% masyarakat.
"Yang membeli full service daya belinya relatif kuat dan segmenya korporasi yang jadi pelanggan utamanya, jadi full service biarkan pasar yang mengatur selagi tidak melebihi tarif batas atas (TBA)," kata dia.
Senin lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari kapasitas total pesawat.