Bukan Terobosan, Kebijakan Penurunan Tarif Pesawat Disebut Mirip Promo

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) harus menurunkan harga tiket pesawat dengan jadwal penerbangan tertentu maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
3/7/2019, 12.00 WIB

Pengamat Penerbangan dari Arista Indonesian Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati menilai kebijakan penurunan harga tiket pesawat pada maskapai penerbangan Low Cost Carrier (LCC) bukan terobosan baru. Hal tersebut menurutnya lebih mirip dengan program tarif promo, hanya bedanya  program promo ditawarkan pada waktu-waktu favorit.

Meski begitu, kenaikan tersebut dinilai bisa menarik jumlah penumpang. Sebab,  maskapai LCC paling banyak diminati oleh masyarakat.

Terlebih jika maskapai tersebut bisa menurunkan single tarif seperti pada 6 bulan terakhir.  Adapun kenaikan tarif pesawat,menurutnya telah berdampak singnifikan kepada beberapa sektor terkait.

(Baca: Pengusaha Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Kerek Kunjungan Wisata)

"Memang (kenaikan tarif) telah menghantam pergerakan pengguna maskapai, industri, pariwisata hingga tingkat inflasi nasional," kata Arista ketika dihubungi katadata.co.id, Selasa, (2/7).

Sebelumnya, tiket pesawat disepakati turun 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) berdasarkan rapat yang digelar Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) Darmin Nasution dengan para pelaku usaha penerbangan beberapa hari lalu. 

Penurunan tarif pada taraf penerbangan LCC ini terbilang adil lantaran banyak digunakan oleh masyarakat luas, dibanding jika hal itu dilakukan pada penerbangan full service yang hanya digunakan oleh sekitar 30% masyarakat. 

"Yang membeli full service daya belinya relatif kuat dan segmenya korporasi yang jadi pelanggan utamanya, jadi full service biarkan pasar yang mengatur selagi tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. "Untuk menjamin ketersediaan penerbangan bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah," katanya di Jakarta, Senin (1/7).

Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari total kapasitas pesawat.

Kerek Jumlah Penumpang

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) menyatakan, penurunan tiket pesawat mampu mendorong kunjungan wisatawan. Ketua Umum ASITA Nunung Rusmiati mengusulkan tambahan subkelas tiket pesawat untuk memulihkan kunjungan wisatawan yang sempat turun.

"Kami menyarankan kepada pemerintah supaya ada subkelas walaupun jumlahnya tidak banyak, periode arus mudik kemarin maskapai menaikkan harga di level tarif batas atas tanpa ada subkelas harga," katanya dalam keterangan, Selasa (2/7).

(Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu)

Rusmiati menyebutkan, penurunan tarif batas atas sebesar 12%-16% pada Mei 2019 lalu telah membuat kunjungan wisatawan mulai meningkat.

Ia pun menyatakan anggota asosiasinya siap mendukung Kementerian Pariwisata untuk memenuhi target untuk kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara.

Reporter: Fahmi Ramadhan