Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

123rf
Ilustrasi. Mulai Jumat (29/3) berlaku aturan terbaru tarif batas bawah tiket pesawat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/3/2019, 19.30 WIB

Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan terbaru terkait dengan tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.

Tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan ketentuan Peraturan Menhub Nomor 14 Tahun 2016. Pada Pasal 9 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

"Dengan ketentuan yang ada ini, pihak penerbangan harus memperhatikan hal-hal tersebut dalam menentukan harga tiket," kata Sesdirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di kantornya, Jakarta, Jumat (29/3).

(Baca juga: "Kotak Hitam" Bisnis Penerbangan dari Kasus AirAsia dan Mahalnya Tiket)

Kenaikan tarif batas bawah ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Agustus 2018. Saat itu, kenaikan tarif batas bawah dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Halaman: