Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

123rf
Ilustrasi. Mulai Jumat (29/3) berlaku aturan terbaru tarif batas bawah tiket pesawat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/3/2019, 19.30 WIB

Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan terbaru terkait dengan tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.

Tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan ketentuan Peraturan Menhub Nomor 14 Tahun 2016. Pada Pasal 9 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

"Dengan ketentuan yang ada ini, pihak penerbangan harus memperhatikan hal-hal tersebut dalam menentukan harga tiket," kata Sesdirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di kantornya, Jakarta, Jumat (29/3).

(Baca juga: "Kotak Hitam" Bisnis Penerbangan dari Kasus AirAsia dan Mahalnya Tiket)

Kenaikan tarif batas bawah ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Agustus 2018. Saat itu, kenaikan tarif batas bawah dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hanya saja, belum ada regulasi yang melegalkan kenaikan tarif batas bawah tersebut hingga saat ini. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019, maka kenaikan tarif batas bawah tersebut dapat segera dapat diimplementasikan oleh maskapai.

"(Aturan) berlaku hari ini," kata Nur Isnin. (Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)

Selain itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan pihak maskapai memperhatikan masukan dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat, serta perlindungan konsumen dalam menetapkan besaran tarif tiket pesawat terbang. Selain itu, maskapai juga harus mempublikasikan keputusan dalam menentukan besaran tarif tiket pesawat terbang tersebut.

Lewat beleid Peraturan Menhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbang, Kemenhub mendorong maskapai tidak semata memperhatikan kelangsungan industri penerbangan ketika menetapkan tarif tiket pesawat.

Nur Isnin mengatakan, pihak maskapai juga harus memperhatikan pengguna jasa dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. "Dengan adanya batasan perhatian ini, airlines akan lebih concern pada kelangsungan daripada keseimbangan industri penerbangan, pengguna jasa, dan ekonomi secara menyeluruh. Itu yang terpenting," kata Nur Isnin.