Ekonom Senior Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa potensi terjadinya praktik oligopoli dalam bisnis maskapai penerbangan komersial. Dugaan itu dilatari karena maskapai penerbangan sepakat untuk menaikkan dan menurunkan harga dalam waktu bersamaan.
Faisal menjelaskan kenaikan tarif tiket pesawat beberapa waktu lalu disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait peraturan batas atas dan batas bawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Padahal menurutnya, pemerintah hanya boleh menentukan standar keselamatan. Sementara itu, penurunan yang terjadi tak lama berselang kenaikan tarif, diakibat tekanan masyarakat, bukan dari kebijakan pemerintah.
(Baca: Maskapai Penerbangan Sepakat Turunkan Harga Tiket Pesawat)
Di sisi lain, harga bahan bakar avtur juga disebutnya tidak cukup kuat dijadikan alasan kenaikan tarif pesawat. Sebab, harga minyak mentah dunia sudah menunjukkan penurunan.
"Saya tidak menuduh, tetapi KPPU perlu melakukan pengecekan apakah ada potensi persekongkolan," kata dia di Jakarta, Senin (14/1).
Dia menyebutkan, semakin menyusutnya jumlah pelaku usaha penerbangan domestik membuka peluang praktik oligopoli semakin besar. Oligopoli merupakan penawaran suatu barang atau jasa yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan, sehingga mereka bisa menentukan struktur pasarnya sendiri, termasuk mengatur harga konsumen.
Contohnya, minimnya maskapai penerbangan domestik yang mampu melayani rute tertentu, khususnya di luar rute Pulau Jawa. Berbeda dengan penerbangan internasional yang persaingannya begitu ketat karena diikuti lebih banyak maskapai internasional.
Persaingan itu yang kemudian menyebabkan harga Jakarta ke Singapura lebih murah daripada tiket pesawat Jakarta-Batam. Contoh lain, harga rute Jakarta ke Bangkok lebih rendah dibandingkan Jakarta-Bangkok.
"Penerbangan ke daerah tertentu sangat mahal, makanya tourism di Indonesia terbengkalai," ujar Faisal.
(Baca: Pertamina Jelaskan Harga Avtur yang Dituding Biang Tiket Pesawat Mahal)
Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah harus hadir dengan instrumen pencegah pemburu rente maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA) sepakat untuk menurunkan tiket pesawat. “Kami berkomitmen. Sejak Jumat lalu, sudah menurunkan tarif harga domestik,” kata Ketua INACA Ari Ashkara.
Ari yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan komitmen positif dari stakeholder, yakni PT Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Airnav, dan PT Pertamina. Anggota INACA juga menyatakan telah mendiskusikan keprihatinan masyarakat atas tingginya harga tiket penerbangan. Walaupun industri maskapai nasional sedang dalam situasi sulit, menurutnya mereka akan mendengar keluhan itu.
(Baca: Tarif Tiket Pesawat Naik, JK: Akibat Penyesuaian Kurs Dolar )
Karenanya, beberapa tarif penerbangan domestik sudah mulai diturunkan sejak Jumat. Sebagai contoh yakni untuk rute Jakarta-Denpasar, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Denpasar, dan Jakarta-Surabaya. Mulai hari ini atau Senin besok, beberapa maskapai akan kembali menurunkan harga tiket penerbangan rute domestik lainnya, di antaranya Jakarta-Padang, Jakarta Pontianak, dan Jakarta-Jayapura.
Dalam menyampaikan komitmen ini, hadiri pula perwakilan Angkasa Pura dan beberapa maskapai, yakni Garuda Indonesia, Direktur Utama Lion Air Rudy Lumingkewas, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo, Direktur Niaga AirAsia Indonesia Rifai Taberi, dan Direktur Utama Angkasa Pura II M. Awaluddin. INACA juga melaporkan kesepakatan penurunan tarif kepada Kementerian Perhubungan.