Pemerintah menargetkan aturan baru soal taksi online akan diterbitkan bulan ini. Saat ini Kementerian Perhubungan masih bersiap melakukan diskusi publik dalam rangka meminta masukan berbagai pihak mengenai regulasi teranyar yang akan keluar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain diskusi publik, Kemenhub membahas substansi aturan baru ini dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta aplikator penyedia jasa. Langkah mengajak bicara aplikator ini agar perusahaan ke depan bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
"Kami masih membahasnya," ujar Budi Karya di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4). (Baca: Pelajari Aturan, Kemenhub Ajak Pengemudi Taksi Online ke Thailand)
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan dengan adanya aturan baru ini, aplikator seperti Go-Jek dan Grab akan berubah jadi perusahaan jasa transportasi. Namun aturan lama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur angkutan umum tidak dalam trayek tetap akan berlaku.
"Karena yang di aturan baru ini hanya untuk taksi online," ujarnya. (Baca: Kemenhub Kaji Regulasi Ojek Online Diatur Pemda)
Dia menjelaskan setelah melewati proses meminta masukan, lalu draft Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini akan difinalkan. Setelah itu, aturan ini akan ditandatangani Menteri Budi Karya, sebelum dibawa lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Harapannya pekan depan sudah ada kemajuan.
Beberapa waktu lalu, Budi Setiadi mengatakan dengan menjadi perusahaan jasa transportasi, pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengawasan terhadap industri ini. Saat ini pengawasan perusahaan penyedia aplikasi transportasi berbasis online ini dilakukan melalui dashboard yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi lebih mudah mengawasi karena pendaftaran ada di kami. Kalau ada persoalan, maka sanksi/hukumannya bisa kami yang berikan," kata Budi saat itu. (Baca: Diminta Jadi Perusahaan Transportasi, Grab Ingin Berdiskusi)