Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan utama dari rencana mewajibkan aplikator menjadi perusahaan jasa transportasi. Perubahan status ini akan membuat pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengawasan terhadap industri ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan saat ini pengawasan perusahaan penyedia aplikasi transportasi berbasis online ini dilakukan melalui dashboard yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masalahnya bisnis perusahaan aplikasi ini juga berhubungan dengan transportasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Makanya, pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi ini mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi. Sehingga Kementerian Perhubungan juga bisa mengawasinya. Nantinya pengawasan, pembinaan, serta hukuman dan sanksi akan berada langsung di bawah Kemenhub.
(Baca: Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan)
"Jadi lebih mudah mengawasi karena pendaftaran ada di kami. Kalau ada persoalan, maka sanksi/hukumannya bisa kami yang berikan," kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/4).
Saat ini payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan bahwa dirinya akan merevisi beberapa pasal yang ada dalam aturan ini. Namun selain revisi, Budi Setyadi mengaku terbuka terhadap aturan baru lagi.
Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh aplikator serta seluruh pemangku kebijakan terkait usaha taksi online. Salah satu hal yang akan dibahas adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan jasa transportasi seperti hasil pembicaraan di Kantor Staf Presiden.
"Dalam satu atau dua hari ke depan kami akan panggil aplikator serta stakeholders lain," kata Budi. (Baca juga: Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online)
Budi mengatakan saat ini finalisasi teknis sedang dibahas di internal Kementerian transportasi tersebut. Jika menjadi badan usaha transportasi, maka para pengemudi dapat berhubungan langsung dengan para aplikatornya. Namun dirinya tetap membuka ruang bagi keberadaan badan hukum atau koperasi yang mewadahi para pengemudi.
Dia menyatakan tidak semua pasal dalam Permenhub 108/2017 yang diubah. Ketentuan terkait keselamatan seperti uji KIR hingga kewajiban Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum masih dipertahankan. "Tarif atas dan bawah juga telah kami atur," kata dia.