Diprotes Taksi Online, Menhub Tetap Wajibkan Pemasangan Stiker

Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
3/11/2017, 19.02 WIB

Oleh karena itu, Budi Karya akan terus melakukan sosialisasi aturan kepada semua pihak. “Saya pikir protes akan membaik setelah sopir taksi online meresapi peraturannya,” tuturnya lagi.

(Baca juga:  Survei Uber: Warga Jakarta Kena Macet 90 Menit Setiap Hari)

Sebelumnya, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan pemerintah perlu memberikan keluwesan dalam memenuhi aspirasi mitra pengemudi. "Beberapa hal dapat menghambat operasi mereka di lapangan soal stiker dan kode khusus pada plat nomor," kata Ridzki kepada Katadata, kemarin.

Ia meminta masukan dari mitra pengemudi dapat diakomodasi dalam petunjuk pelaksanaan yang fleksibel sesuai dengan kenyataan di lapangan. Grab sendiri sudah memiliki ribuan mitra pengemudi yang tersebar di 88 kota dari Aceh hingga Papua.

Sesuai aturan terbaru, pemilik taksi online harus memasang tanda khusus yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

(Baca: Sopir Taksi Online Minta Tarif Batas Bawah Rp 4 Ribu)

Halaman:
Reporter: Michael Reily