Pengemudi Taksi Online Bentuk Koperasi Guna Penuhi Syarat Pemerintah

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/10/2017, 18.52 WIB

Asosiasi Driver Online (ADO) mempertimbangkan pembentukan koperasi untuk mewadahi kebutuhan mereka secara mandiri. Pada Peraturan Menteri Perhubungan yang akan berlaku 1 November 2017, tiap pengemudi wajib berada dalam koperasi yang beranggota minimal 5 orang.

Ketua Umum ADO Christiansen FW menjelaskan, badan hukum yang selama ini mewadahi pengemudi taksi online adalah milik perusahaan digital. “Mereka melakukan penarikan iuran tetapi tidak jelas dananya ke mana,” kata Christiansen di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia mengungkapkan koperasi bentukan perusahaan digital tidak pernah memberikan laporan dan komponen Sisa Hasil Usaha (SHU). Sehingga, dia menduga ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh koperasi.

(Baca juga: Menhub Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online)

Christiansen menyebutkan ada potongan sebesar Rp 25 ribu yang masuk ke dana koperasi, padahal sudah ada beberapa anggota yang terdaftar hampir 3 tahun. Anggapannya, koperasi bentukan perusahaan digital hanya sebagai pemenuhan syarat pemerintah.

Dia juga berharap pemerintah memberikan masa transisi untuk pembentukan koperasi bagi anggotanya. Ekspektasinya, pengurusan izin koperasi bakal memakan waktu sekitar 3 bulan.

Selain untuk mengurus izin badan hukum, pengemudi taksi online bakal menggunakan waktu transisi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, dalam peraturan terbaru, pengemudi harus memiliki SIM angkutan umum, bukan perseorangan.

Meski ketetapan terkait SIM tercantum dalam aturan sebelumnya, Christiansen mengaku pembuatan SIM umum perlu biaya tambahan dan pengurusan izin yang lebih rumit. “Kami juga meminta waktu untuk SIM, karena harganya lebih mahal,” jelasnya.

Sebagai wadah pengemudi taksi online, ADO yang baru berusia 1 tahun juga meluncurkan layanan Unit Reaksi Cepat (URC). Fungsinya adalah membantu pengemudi taksi online yang mengalami masalah seperti mogok atau kecelakaan lalu lintas selama 24 jam dalam 7 hari.

“Nanti teman-teman yang mempunyai masalah di Jabodetabek, melalui media sosial, seperti WhatsApp, bisa dibantu dengan kehadiran URC,” ujar Christiansen.

Reporter: Michael Reily