Pengemudi Taksi Online Bentuk Koperasi Guna Penuhi Syarat Pemerintah

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/10/2017, 18.52 WIB

Asosiasi Driver Online (ADO) mempertimbangkan pembentukan koperasi untuk mewadahi kebutuhan mereka secara mandiri. Pada Peraturan Menteri Perhubungan yang akan berlaku 1 November 2017, tiap pengemudi wajib berada dalam koperasi yang beranggota minimal 5 orang.

Ketua Umum ADO Christiansen FW menjelaskan, badan hukum yang selama ini mewadahi pengemudi taksi online adalah milik perusahaan digital. “Mereka melakukan penarikan iuran tetapi tidak jelas dananya ke mana,” kata Christiansen di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia mengungkapkan koperasi bentukan perusahaan digital tidak pernah memberikan laporan dan komponen Sisa Hasil Usaha (SHU). Sehingga, dia menduga ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh koperasi.

(Baca juga: Menhub Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online)

Christiansen menyebutkan ada potongan sebesar Rp 25 ribu yang masuk ke dana koperasi, padahal sudah ada beberapa anggota yang terdaftar hampir 3 tahun. Anggapannya, koperasi bentukan perusahaan digital hanya sebagai pemenuhan syarat pemerintah.

Halaman:
Reporter: Michael Reily