Peraturan Baru Taksi Online, STNK Boleh Atas Nama Individu

Michael Reily
19 Oktober 2017, 19:35
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Menteri Perhubungan telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang taksi online. Di antara perubahan yang mendasar adalah diperbolehkannya kendaraan yang digunakan sebagai taksi online dimiliki oleh individu.

Peraturan yang menentukan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek bakal berlaku mulai 1 November 2017. Meski, pemerintah akan memberikan waktu adaptasi antara 3-6 bulan.

Advertisement

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan regulasi taksi online telah dirancang untuk memberikan kesetaraan bagi stakeholder yang ada. “Taksi online harus kita beri ruang tapi kita juga harus memberikan payung hukum yang baik bagi taksi konvensional,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10).

Ada 9 substansi yang diatur yaitu argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan dalam koperasi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Di antara perubahannya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) boleh diatasnamakan individu. Hanya, untuk individu yang memiliki kurang dari lima kendaraan harus bergabung dalam koperasi. Selain itu, pengemudi taksi online juga harus terdaftar dalam koperasi yang anggotanya minimal lima orang.

Untuk tarif batas atas dan batas bawah, angkanya bakal ditentukan berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa lalu bakal ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Penetapannya bakal disesuaikan dengan usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Gubernur untuk Provinsi.

Penetapan ini juga berlaku untuk kuota dan wilayah operasional taksi online. Setiap provinsi bakal mengusulkan jumlah taksi online yang boleh beroperasi selama mitra pengemudi yang didaftarkan telah melengkapi izin.

“Untuk wilayah operasi, di Jabodetabek diatur oleh BPTJ dan di daerah wewenang tiap gubernur jika ingin memberikan akses lebih luas dan persetujuannya lewat Direktorat Jenderal Hubungan Darat,” jelas Budi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement