Kementerian Perhubungan disarankan menggunakan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum untuk mengatur layanan transportasi berbasiskan online. Aturan ini untuk mengatasi potensi kekosongan regulasi angkutan online dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung.
Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan dalam Kepmen tersebut, Kemenhub dapat memasukkan taksi online dalam angkutan sewa khusus.
"Karena bungkusnya tetap (mengatur) angkutan penumpang," kata Darmaningtyas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/9). (Baca: Revisi 8 Poin, Kemenhub Rilis Aturan Baru Taksi Online Bulan Depan)
Darmaningtyas mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu khawatir apabila Kepmen tersebut digunakan dalam meregulasi taksi online. Alasannya, Kepmen telah menjadi petunjuk teknis aturan di atasnya. Beberapa aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)
Dia juga meminta pemerintah mengajak pelaku angkutan online dalam merumuskan beberapa poin payung hukum teranyar tersebut. Salah satunya soal kuota serta poin-poin lain yang dibatalkan MA dalam pengaturan moda ini. "(Kekhawatiran digugat) selalu ada, yang penting Pemerintah selalu merujuk aturan di atasnya," kata Darmaningtyas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan kementerian masih berfokus untuk memperbaiki Pemernhub yang baru saja dicabut tersebut. Namun dirinya mengaku membuka diri terhadap masukan untuk menggunakan Kepmen yang ada.
"Jadi ada Plan A dan Plan B. Ini perbaikan atas masukan (putusan) MA," katanya. (Baca juga: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)
Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari Permen Nomor 26 Tahun 2017. Permen No 26/2017 ini kemudian digugat enam pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung.
MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.