Menhub Minta Pemprov DKI Terapkan Larangan Motor Secara Bertahap

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan roda dua melawan arus dan melewati pembatas jalan di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (10/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/8/2017, 13.09 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap dan  berhati-hati dalam menerapkan larangan sepeda motor. Pemprov berencana melarang sepeda motor  melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain itu pemprov juga akan memperluas larangan sepeda motor mulai dari jalan Thamrin hingga ke Jenderal Sudirman di kawasan Bundaran Senayan. Larangan sepeda motor ini rencananya akan diuji coba selama 30 hari mulai September nanti.

“Saya menyarankan kepada DKI Jakarta untuk menerapkannya secara hati-hati, secara bertahap, karena ini berkaitan dengan kepentingan banyak masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/8). (Baca: Pertaruhan di Jalan Berbayar Jakarta)

Budi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan persoalan aturan larangan sepeda motor dengan Pemprov DKI.  “Kami akan bahas dalam satu-dua minggu ini,” kata Budi.

Budi mengatakan karena dirinya juga pernah menggunakan sepda motor sebagai alat transportasi, merasa prihatin dengan larang ini.  Namun, dia paham pemprov DKI Jakarta berupaya mengatasi persoalan kemacetan.

“Tetapi memang bagi pengelola ada prioritas, jadi nanti akan saya kumpulkan, seperti apa, bagaimana solusinya,” kata dia.

Halaman: