Waktu Tunggu (Dwelling Time) di Pelabuhan 2015-2016

Selain menghilangkan sejumlah persyaratan modal usaha, Budi juga mengatakan ada pula kegiatan usaha yang diperkecil persyaratan modalnya. Hal ini seiring penyederhanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 74, 76, 146 tahun 2015 serta Permenhub 12 yang bertahun kop surat 2016. "Kami sederhanakan dan ganti dengan Permenhub Nomor 130," kata Budi.

(Baca juga:  Paket Kebijakan Ekonomi XV Terkait Arus Barang Diumumkan Hari Ini)

Budi juga memberitahu soal batas waktu pengeluaran barang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan di pelabuhan selama tiga hari akan terus dilakukan dengan penyesuaian.

Sedangkan untuk aturan regulatory agent (RA), dirinya mengatakan hal ini perlu disosialisasikan dulu sebelum aturannya dibuat. Ini mengingat masih rawannya tingkat penyelundupan barang berbahaya di Indonesia sekarang ini. "Contohnya penyelundupan 500 detinator di pelabuhan Makassar," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah kemudahan usaha serta pengurangan biaya usaha penyedia jasa logistik nasional, peningkatan peran dan skala usaha logistik, penguatan Indonesia National Single Window (INSW), hingga penyederhanaan tata niaga serta pengurangan larangan terbatas (lartas). 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution