Pemerintah mewajibkan pengelola layanan transportasi kendaraan roda empat berbasiskan aplikasi online atau taksi online memenuhi sejumlah persyaratan mulai Juni mendatang. Beberapa syarat yang harus dilaksanakan taksi online antara lain uji berkala (KIR), pemasangan stiker, serta penyediaan akses digital dashboard.
Untuk menunjang pelaksanaan KIR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana mengesahkan KIR swasta pada 12 Mei mendatang. KIR swasta ini hanya ditujukan untuk angkutan berbasis online. (Baca: Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah)
“Pajak, tarif, STNK, dan kuota ada masa transisi sampai Juli 2017,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam Focus Discussion Group (FGD) pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, seperti tercantum dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (3/5).
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Salah satu persyaratan administrasi dalam peraturan tersebut adalah kartu bukti lulus uji berkala yang masih berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, operator dikategorikan melakukan pelanggaran berat antara lain jika mengoperasikan kendaraan tanpa dilengkapi buku uji atau kartu uji, serta tanda uji kendaraan bermotor.
Pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut, berupa pembekuan kartu pengawasan kendaraan, paling lama 12 bulan. Jika badan usaha itu tidak melakukan perbaikan, maka pemerintah akan mencabut kartu pengawasan kendaraan dan mengenakan denda Rp 50 juta.
Pudji menuturkan, pemerintah menggelar diskusi bersama agar ada keselarasan pemahaman pelaksanaan masa transisi peraturan tersebut. Selain itu, menyelaraskan para pemangku kepentingan dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, sekaligus membangun kesadaran operator untuk meningkatkan pelayanan.
Ia pun mengimbau pengusaha taksi reguler dan online bekerjasama. “Pada era saat ini, peranan IT sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya. (Baca: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)
Pemerintah mempersilakan masyarakat memberikan masukan mengenai aturan tersebut. Kementerian Perhubungan berharap setelah masa transisi berakhir, seluruh poin yang menjadi persyaratan sudah dijalankan dan tidak ada perubahan.
Sementara itu, sejumlah daerah telah menyampaikan usulan mengenai kuota dan tarif. Saat ini, pemerintah melakukan kajian agar tidak terjadi ketimpangan tarif antardaerah. (Baca: Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online)
Peraturan Menteri Perhubungan itu sebenarnya berlaku sejak ditetapkan per 1 April 2017. Namun, ada sejumlah substansi yang membutuhkan masa transisi. Dari 11 poin revisi, hanya empat poin yang langsung diberlakukan mulai 1 April lalu.
Keempat poin tersebut adalah penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, serta kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.