Sektor ABC merupakan jalur penerbangan strategis yang melayani perlintasan pesawat udara dari selatan ke utara, dan sebaliknya. Antara lain, dari Australia ke Jepang, Cina, dan Taiwan. Kemudian dari Indonesia ke Timur Tengah dan Eropa Barat.

Selain itu, sektor ABC juga melayani jalur penerbangan lintas Malaysia. Makanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang penerbangan, meski sudah kembali di bawah otoritas Indonesia, nantinya jalur tersebut masih tetap mengakomodasi penerbangan Malaysia.

“Memang jalur itu cukup strategis. Tapi harus mengakomodir negara lain Malaysia barat dan timur,” katanya. (Baca: Bertebar Ladang Migas, Jokowi Akan Perkuat Keamanan Natuna)

Untuk diketahui, ruang udara sektor ABC berada di atas Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna. Sejak 1946, ruang udara ini dikendalikan oleh Singapura dan Malaysia, saat kedua negara ini masih dalam jajahan Inggris. Indonesia juga mengontrol ruang udara negara lain, yakni sebagian wilayah Filipina dan Pulau Christmas (Australia)

Setelah diambil alih Indonesia, pengelolaan ruang udara sektor ABC akan dikendalikan oleh Airnav Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini baru lima tahun berdiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012. Sebelum AirNav, navigasi ruang udara Indonesia dipegang oleh PT Angkasa Pura (Persero).

Halaman: