Kemenhub Tangkap Kapal Pembawa Solar dan Tuna Tak Berizin

Kementerian Perhubungan
2/3/2017, 16.04 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Operasi Terpadu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada 27-28 Februari lalu. Hasilnya, ditemukan lima kapal yang diduga melanggar aturan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut adalah KM Pandawa V, MT Cahaya Ujung, MT Dimas Putra Utama, MT Agung Jaya I, dan KM Harmony IV. (Baca: Kemenhub Minta Anggaran Tahun Depan Naik Rp 4 Triliun)

“Tujuan operasi terpadu yang diberi nama ‘Operasi Lumba-Lumba’ untuk meningkatkan pengawasan keamanan pelayaran dan penegakan hukum di laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, melalui keterangan resmi, Kamis (2/3).

KM Pandawa yang merupakan kapal jenis self propelled oil barge (SPOB) ditemukan di sekitar Pulau Damar Besar, Kepulauan Seribu. Kapal ini tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu, nahkoda tidak ada di atas kapal, dan jumlah buku pelaut kurang. Saat ini proses hukum dilanjutkan di Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, Kapal MT Cahaya Ujung 09 diperiksa ketika sedang berlayar dari Pulau Sambu menuju Pontianak. Kapal yang membawa 4.539 kilo liter solar ini beroperasi dengan sertifikat yang kadaluwarsa.

Sertifikat tersebut mencakup surat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, dan sertifikat konstruksi kapal barang. Selain itu, pelaut diduga menggunakan ijazah palsu. Kapal ini juga berlayar di luar izin trayek yang dimilikinya. (Baca: Banyak Kecelakaan Laut, Menhub Usul Ada Pengadilan Maritim)

Pada saat yang bersamaan, dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT Dimas Putra. Kapal ini sedang berlayar dengan membawa muatan 80 ton marine fuel oil (MFO). Kapal ini tidak memiliki SPB. Selain itu, petugas patrol tidak menemukan nahkoda, mualim, masinis, juru mudi, maupun oiler.

Kapal lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran adalah Kapal SPOB Agung Jaya 1. Kapal ini dijadwalkan berlayar dari Merak menuju NTT dengan muatan high speed diesel (HSD) atau Solar sebanyak 240 ton. Ternyata, kapal ini tidak memiliki manifest muatan.

Sementara itu, KM Harmony IV menjalani pemeriksaan dalam pelayarannya dari Sibolga menjadi Muara Baru dengan muatan 150 ton tuna. Kapal ini tidak dilengkapi ijazah nahkoda serta SPB yang seharusnya.

Kementerian Perhubungan melakukan operasi tersebut setelah meningkatnya indikasi pelanggaran pelayaran di laut serta peningkatan angka kecelakaan kapal. (Baca: Pemerintah Bangun 5 Pusat Logistik di Rute Tol Laut)