Penumpang Pesawat Positif Corona, Pelonggaran Transportasi Tidak Tepat

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020). Penggunaan pelindung wajah tersebut bagian dari upaya melindungi diri dari penularan COVID-19.
10/5/2020, 20.46 WIB

Pengamat transportasi menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran izin operasional transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum tepat.

Hal ini terkait dengan adanya 11 anak buah kapal (ABK) eks kapal pesiar Italia yang positif terinfeksi virus corona setelah menjalani rapid test di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Kamis (7/5).

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, temuan 11 warga negara Indonesia (WNI) yang terpapar corona itu masih tergolong sangat rendah dibandingkan jumlah warga negara asing (WNA) yang kerap lolos melalui bandara.

"Apalagi jumlah petugas bandara sangat minim sehingga kerap terjadi antrean dengan alat pemeriksaan yang terbatas," ujar Alvin kepada Katadata.co.id, Minggu (10/5).

(Video: Data Terbaru Kasus Corona di Indonesia per 10 Mei 2020)

Adapun 11 eks ABK kapal pesiar Italia tersebut datang dengan maskapai Italia, Neos. Bandara Soetta sejak 2 Maret 2020, telah melayani kedatangan sekitar 15.000 WNI yang merupakan penumpang di dalam penerbangan repatriasi. 

Alvin mengatakan bahwa kelonggaran izin operasional transportasi yang diberikan pemerintah tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik bukan untuk internasional.

Penerbangan internasional sendiri tidak melarang para WNI dan WNA yang telah memiliki izin untuk menetap di Indonesia. Sedangkan, WNA yang tidak memiliki izin menetap di Indonesia dilarang masuk.

"Namun jika pelaksanaan protokol kesehatan tidak dilakukan secara konsisten dan tegas, akan banyak (positif corona) yang lolos dan penyebaran Covid-19 ini dikhawatirkan bisa meluas hingga ke desa-desa," ujarnya.

Dia menilai bahwa protokol kesehatan di daerah pun masih sulit untuk dikendalikan, terutama pada protokol angkutan darat di terminal bus, gerbang tol, dan sebagainya. "Saya khawatir justru di sana lah celah-celah kebobolan dalam pelaksanaan larangan mudik," ujar Alvin.

(Baca: IDI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pelonggaran Transportasi)

Oleh karena itu, Alvin menilai waktu yang tepat untuk membuka kembali operasional transportasi yakni ketika kurva pertambahan jumlah pasien positif corona sudah melandai. Saat ini kurva tersebut belum melandai, bahkan terjadi kenaikan tambahan kasus baru setiap harinya.

"Semua bisnis sebaiknya menahan diri. Pemerintah harus tegas, jelas, konsisten, dan fokus dahulu untuk menghambat penyebaran Covid-19 ini. Setelah tak ada lagi kasus baru, itulah waktu yang tepat untuk melonggarkan pembatasan sosial," ujar Alvin. 

Sependapat dengan Alvin, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan adanya kebijakan pelonggaran operasional transportasi.

"Karena (kebijakan) itu ambigu, meski ada kalimat 'tetap dilarang mudik', realitanya yang menggunakan angkutan umum, kebanyakan untuk mudik," ujar Djoko kepada Katadata.co.id.

(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)

Padahal, menurut Djoko, hakekat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi itu adalah mencegah penularan virus corona. Untuk itu, penting untuk memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif corona.

Djoko mengatakan, hingga hari ini masih tetap mengalir sejumlah perantau yang datang ke Jawa Tengah. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah mencatat, sejak 26 Maret hingga 9 Mei lalu, terdapat 824.833 orang yang masuk ke wilayah provinsi tersebut.

Di antaranya, Djoko mengatakan, 198.463 orang tersebut menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor atau kendaraan sewa. "(Sisanya), bisa jadi banyak yang menggunakan angkutan pelat hitam dan angkutan barang," ujar dia.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Catatan redaksi: Terdapat perubahan di paragraf pertama dan kedua berita ini pada Senin (11/5) terkait 11 penumpang di Bandara Soekarno Hatta yang positif corona bukan warga negara Italia melainkan anak buah kapal Indonesia eks kapal pesiar di Italia.

Reporter: Cindy Mutia Annur