PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Bagi pengguna layanan transportasi ini masih diwajibkan menyertakan syarat tertentu.
Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.
Kebijakan ini juga merujuk pada habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi persyaratan tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
(Baca: MRT Ubah Jadwal Operasional Selama PSBB Transisi Mulai Hari Ini)
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) test atau rapid test negatif dan masih berlaku.
Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya mencegah penyebaran Covid-19 saat pengoperasian KLB.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.
Perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Dia harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB.
"Layanan KLB ini akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.
Pada layanan ini, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
(Baca: PSBB Transisi, KRL Mulai Hari Ini Beroperasi hingga Pukul 8 Malam)
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sedangkan dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, perseroan juga akan membatasi kapasitas angkut dengan menjual tiket 50% dari tempat duduk dari kapasitas kereta.
Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.