Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah telah memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang per tangga 8 Juni 2020 pada masa Transisi Fase I.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
9/6/2020, 11.18 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan baru tentang pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, seluruh sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini diundangkan pada 8 Juni 2020.

"Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," demikian bunyi Pasal 11 pada aturan yang diterima katadata, Selasa (9/6).

(Baca: Ojol Beroperasi Lagi, Gojek & Grab Terapkan Protokol Kesehatan Ketat)

Adapun, protokol kesehatan yang dimaksud ialah aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Kemudian, menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selain sepeda motor, Pasal 11 dalam Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian kegiatan transportasi untuk kendaraan lainnya. Kendaraan umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. Hal serupa juga berlaku bagi kendaraan perseorangan berupa mobil penumpang.

Kemudian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik. Pembatasan waktu opersional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

Adapun, waktu operasional seluruh kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

(Baca: Anies Bolehkan Ojol Kembali Angkut Penumpang, Kemenhub Patok 2 Syarat)

Selanjutnya, Pasal 12 menyebutkan pengendalian kereta api antar kota, kecuali kereta api luxury, dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk serta  penerapan jaga jarak fisik. Kereta api perkotaan juga diwajibkan melakukan pembatasan jumlah penumpang dari sisi kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik.

Hal serupa berlaku bagi kereta api lokal, kereta api prambanan, express dan kereta api bandara. Ketiga kereta tersebut juga tidak boleh membiarkan ada penumpang yang berdiri.

Untuk moda transportasi kapal, Pasal 13 menyebutkan penumpang perlu melakukan pembatasan dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan menerapkan jaga jarak fisik. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk kapal penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis.

Untuk transportasi udara, Pasal 14 menyebutkan penyesuaian kapasitas bandar udara dilakukan berdasarkan evaluasi. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah sanksi bagi operator saranan transportasi yang melanggar pada pasal 18A. Operator sarana transportasi, prasarana transportasi atau pengelola angkutan barang yang melanggar pasal 11, 12, 13, 14, 16, 17, dan 18 akan dikenai sanksi adminsitratif.

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. "Sanski administratif akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Pemerintah resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskaala besar (PSBB) Jakarta hingga akhir bulan diikuti penerapan fase transisi. Pada fase tersebut, sejumlah perkantoran dan aktivitas perekonomian seperti pertokoan kembali dibuka dengan berbagai ketentuan dan pengawasan ketat. 

Adapun kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

Reporter: Rizky Alika