Cek Data: Fakta di Balik Isu DBH Migas yang Disentil Bupati Meranti

Katadata
Ilustrasi kegiatan eksplorasi migas di tengah laut (offshore).
Penulis: Reza Pahlevi
15/12/2022, 19.57 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil murka. Dalam rapat koordinasi nasional optimalisasi pendapatan daerah, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 8 Desember 2022, dia memprotes besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima kabupatennya. 

Menurutnya, DBH yang diterima tidak sesuai dengan tingkat produksi minyak dan gas (migas) yang justru meningkat. Adil mengklaim daerahnya menjadi salah satu penghasil minyak terbesar di Provinsi Riau. 

Namun, penerimaan DBH migas Kabupaten Kepulauan Meranti malah turun pada tahun depan. Di sisi lain, asumsi minyak mentah di APBN naik menjadi US$100 per barel.

Kontroversi

Di depan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman, Adil mengatakan bahwa lifting minyak di daerahnya mencapai 8 ribu barel per hari. Dengan asumsi harga minyak mentah naik dari US$63 menjadi US$100 per barel, maka kenaikan DBH untuk kabupatennya seharusnya lebih signifikan.

“Untuk bapak ketahui, tahun ini kami hanya terima Rp115 miliar (DBH migas), naiknya hanya Rp700 juta,” kata Adil dalam rapat tersebut.

Adil mengungkapkan dirinya sudah berulang kali meminta kejelasan dan transparansi data soal pembagian DBH migas ini kepada Kemenkeu, tetapi tidak digubris. Penjelasan seringkali diberikan oleh pejabat setingkat staf yang kurang berkompeten.

Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Adil sampai menyebut, “Orang Keuangan itu isinya iblis atau setan,” ujarnya.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons pernyataan Adil. Dia menganggap pernyataan tersebut tidak pantas.

Melalui akun Twitter, Prastowo menjelaskan perhitungan DBH migas mengacu pada data Kementerian ESDM. Di data tersebut, lifting migas Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami penurunan 21% dari 2,49 juta menjadi 1,97 juta barel setara minyak pada 2022. 

Penurunan lifting migas tersebut berpengaruh terhadap formulasi perhitungan DBH yang diberikan pada tahun depan.

“Daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran,” kata Yustinus lewat akun Twitter-nya, @prastow, Minggu, 11 Desember 2022.

Faktanya

Di akun Twitter, Prastowo mengungkapkan data lifting minyak Kepulauan Meranti yang mengalami penurunan pada 2022. Kami belum memperoleh data lifting terbaru, tetapi data produksi migas yang dirilis Ditjen Migas Kementerian ESDM, selama 2017-2021 produksi migas di kabupaten itu justru mengalami peningkatan. 

Sebagai informasi, wilayah kerja atau blok migas di Kepulauan Meranti disebut Blok Malacca Strait. Pemegang kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di blok ini adalah EMP Malacca Strait S.A., anak perusahaan hulu migas grup Bakrie PT Energi Mega Persada Tbk.

Mengutip data Ditjen Migas, produksi minyak EMP Malacca Strait tercatat sebesar 1.854 barel per hari (bph) pada 2017 dan meningkat menjadi 4.752 bph pada 2021. 

Ditjen Migas belum membuka data produksi terbaru pada 2022. Namun, dari bahan paparan publik PT Energi Mega Persada Tbk yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 November 2022, produksi minyak di blok migas tersebut mengalami peningkatan. 

Hingga 30 September 2022, produksi minyak Malacca Strait tercatat sebesar 5.104 bph atau naik 7,4% dari tahun lalu.

Meski begitu, data ini tidak menggambarkan fakta sepenuhnya. Hal ini lantaran ada perbedaan definisi antara produksi dan lifting migas di Indonesia. Produksi adalah aktivitas diangkatnya minyak hingga ke permukaan bumi lewat sumur-sumur produksi.

Sementara, lifting adalah produksi minyak yang sudah siap jual dan dihitung dari titik serah atau point of delivery. Di Riau, hasil produksi minyak termasuk dari Kepulauan Meranti dikumpulkan terlebih dahulu ke penyimpanan di Duri, Dumai.

Mengutip Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, data lifting ini juga yang menjadi dasar perhitungan pendapatan pemerintah pusat kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil. Data lifting ini juga yang menjadi acuan Prastowo dalam kicauannya.

Perhitungan pendapatan dilakukan sesuai dengan bentuk kontrak pemilik blok migas. Dalam kasus Kepulauan Meranti, EMP Malacca Strait baru memperbarui kontraknya menjadi kontrak gross split pada 2020.

Ada dua jenis basis kontrak pengelolaan blok migas, yaitu cost recovery dan gross split. Secara sederhana, kontrak cost recovery membebankan biaya operasi kepada pihak pengelola blok migas dan pemerintah. Sementara kontrak gross split hanya membebankan biaya operasi kepada pengelola blok migas. 

Persoalannya, Prastowo hanya membuka data lifting migas tanpa membuka perhitungan pendapatan kotor (gross revenue) yang menjadi dasar perhitungan DBH. Data lifting bukan satu-satunya acuan karena masih ada harga migas dalam kontrak penjualan dan jenis migas yang menentukan besaran pendapatan kotor tersebut. 

Dalam hal ini, kami berpendapat pemerintah pusat (Kemenkeu) perlu lebih transparan mengenai data pendapatan kotor dari hasil lifting, sekaligus komponen-komponen yang membentuk pendapatan tersebut. 

Terlebih asumsi harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) mengalami kenaikan dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel pada tahun ini.

Asumsi APBN 2023 memproyeksikan rata-rata ICP tahunan berada di US$95 per barel tahun depan. Meski ada penurunan dari asumsi APBN perubahan, ICP ini tetap jauh lebih tinggi daripada asumsi ICP tahunan sejak 2015. 

Dalam konteks ini, pertanyaan Bupati Kepulauan Meranti menjadi beralasan. Pasalnya, penerimaan DBH Kepulauan Meranti pernah mencapai Rp240,29 miliar pada 2019. Padahal, asumsi ICP saat itu hanya sebesar US$70 per barel. 

Penerimaan DBH migas sebelum pandemi tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan DBH migas saat ini, meski harganya lebih rendah. Logikanya dengan harga yang jauh lebih tinggi, penerimaan DBH seharusnya bisa mengikuti.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga mengubah mekanisme pembagian DBH migas. UU ini membagi penghitungan DBH menjadi dua yaitu untuk wilayah darat (onshore) dan wilayah laut (offshore).

Untuk pengelolaan migas onshore, pembagian DBH migas ditentukan sebesar 15,5%. Ini dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%, kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Pembagian DBH migas untuk pengelolaan offshore sementara hanya dibagikan untuk tiga pihak, yaitu provinsi penghasil 5%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Perubahan paling mencolok ada di pengelolaan migas offshore, ini karena tidak memasukkan alokasi DBH bagi kabupaten/kota penghasil. Pembagian untuk kabupaten/kota penghasil dimasukkan dalam bagian kabupaten/kota lainnya yang bersangkutan.

Perubahan ini signifikan. Dalam aturan sebelumnya di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil mendapat jatah DBH sebesar 6,2%.

Perubahan ini kemungkinan menjadi alasan di balik turunnya DBH migas Kepulauan Meranti. Soalnya, wilayah kerja migas di Blok Malacca Strait terbesar ada di wilayah offshore sebesar 58%, dibandingkan onshore yang sebesar 42%.

Kami berpendapat, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dapat lebih transparan dan menjelaskan dampak dari perubahan aturan ini terhadap alokasi DBH yang diterima daerah penghasil migas. 

Referensi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Statistik Minyak dan Gas 2017-2021. (Akses 13 Desember 2022)

PT Energi Mega Persada Tbk, Paparan Publik. 16 November 2022. (Akses 14 Desember 2022)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN 2017-2023. (Akses 15 Desember 2022)

Bisnis.com. “ENRG Kejar Target 8.000 bopd di WK Malacca Strait”, 18 Agustus 2022. (Akses 15 Desember 2022)

Republika.co.id. “Pemprov Riau Buka Suara Soal Polemik Meranti dengan Kemenkeu”, 13 Desember 2022 (Akses, 15 Desember 2022)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id atau via akun media sosial Katadata.