Aturan e-Commerce Diharapkan Dorong Ekspor,Tak Hanya Cegah Impor

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Salah seorang konsumen memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Editor: Yuliawati
17/8/2019, 06.25 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai agar aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan online atau e-commerce mendorong ekspor, tak hanya menekan serbuan impor.  Aturan e-commerce saat ini masih dalam tahap pengumpulan paraf dari kementerian-kementerian terkait. Bila paraf lengkap, maka tinggal diajukan kepada Presiden untuk disahkan.

"Jadi kami harus membuat regulasi yang komperhensif," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Dody Edward, saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/8).

(Baca: Jokowi Tarik Pajak E-Commerce Mulai 2020 untuk Penerimaan Negara)

Doddy menilai isu mengenai banjirnya impor e-commerce menjadi tantangan bagi para UMKM untuk bersaing. Namun, ia mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa melepas atau menutup diri terhadap pasar mancanegara, baik itu dalam hal ekspor maupun impor.

"Karena kalau kita melakukan itu, kemudian negara lain mengikuti langkah yang sama, otomatis kita juga akan sulit untuk melakukan ekspor," katanya.

Dody mengatakan, peran pendampingan dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) menjadi sangat penting terhadap UMKM. Misalnya, melalui bimbingan untuk mendesain kemasan, program pelatihan, branding, dan sebagainya.

Sedangkan, dari sisi logistik menurutnya pemerintah pun sudah mendorong akses tol laut dan sebagainya. "Namun, memang yang masih perlu perbaikan lagi adalah mengenai ketepatan waktu pengiriman dan pesanan agar bisa sampai ke tempat tujuan sesuai yang diharapkan," katanya.

(Baca: Aturan Baru E-Commerce Dirancang untuk Kendalikan Banjir Barang Impor )

Dody berharap RPP e-commerce nantinya tidak mengatur hal-hal yang terlalu kaku dan rigid, namun tidak juga mengaturnya terlalu longgar.

Pertumbuhan di marketplace, terjadi sangat cepat. "Jadi sekali kita buat aturan maka dia (aturannya) akan berubah lagi," ujarnya.

Data Google Temasek tahun 2018 menyebut bahwa total transaksi (gross merchandise value/GMV) e-commmerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 miliar. Nilai ini naik 94 % dibandingkan dengan tahun 2015.



Kehadiran e-commerce, menurutnya, tidak bisa dihindari karena kemajuan dari teknologi. Ia mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain nilai ekspor Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura. "Sehingga kita harus memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan produk-produk kita," ujarnya.

Apalagi berdasarkan Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 64,8% di tahun 2018. "Dengan besarnya (penetrasi) akses internet tersebut, kita juga harus bedakan antara kontribusi marketplace dan media sosial," ujarnya.