Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil luncurkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa langsung membayar pajaknya lewat jaringan ATM Bank BJB, gerai retail modern, hingga toko online.
"Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dimana saja. Download apps SAMBARA untuk mendapatkan kode bayar. Setelah itu bisa bayar di ATM BJB, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia dll," tulis Tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagram, Kamis (3/1).
Vice President of Product-Society Bukalapak Zakka Fauzan menyampaikan, baru pemerintah provinsi Jawa Barat yang membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini di platformnya. "Pembayaran pajaknya langsung melalui aplikasi Bukalapak," kata dia kepada Katadata.
(Baca: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang Bisa Pakai Go-Pay)
Caranya, pengguna memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan nomot rangka kendaraan. Setelahnya, aplikasi Bukalapak bakal menampilkan rincian data kendaraan berikut besaran tagihan yang harus dibayarkan. Selanjutanya, pengguna melakukan pembayaran dan mencetak bukti bayar yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Dari channel elektronik e-commerce maupun retail modern, pembayaran tersebut akan diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Lalu, pengguna menukarkan bukti bayar itu dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jabar, selambat-lambatnya sebulan setelah membayar. Dokumen kendaraan bisa dikirimkan melalui penyedia jasa logistik seperti TIKI, Pos Indonesia hingga Go-Send dari Gojek.