Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji berbagai skema supaya produk lokal mendominasi e-commerce. Salah satu wacana yang dikaji adalah memberikan insentif kepada pelaku usaha yang menyediakan produk lokal di lapak digitalnya.
"Usulan itu penting, saya pribadi setuju. Tapi lebih baik dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan karena mereka yang lebih tahu," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa kepada Katadata di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/10).
Ia mengatakan, skema untuk meningkatkan jumlah produk lokal di e-commerce masih dikaji dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Hanya, aturan teknis tersebut baru akan dirilis setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce dirilis.
Dalam hal ini, ia memastikan pelaku e-commerce bakal diajak diskusi terkait rincian kebijakan di dalam Permendag TMPSE. "Pemerintah tidak boleh langsung tembak. Kami ajak mereka diskusi dulu, itu pasti," kata dia.
Alasannya, pemerintah masih mengkaji model bisnis e-commerce. "Kalau offline, kami pakai prosentase (untuk produk lokal). Nah, kami kaji lagi apakah pola di offline ini bisa diterapkan di online tidak," kata Ketut. "Jangan kami paksakan 80% produk lokal, ternyata tidak bisa."
(Baca juga: Brand Elektronik Makin Gencar Pasarkan Produk Lewat E-Commerce)
Sebelumnya, Kemendag juga sempat menggulirkan wacana untuk mewajibkan platform marketplace menjual minimal 80% produk lokal. Namun, hal itu urung dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan reseller yang menjual produk lokal, ketimbang membatasi produk impor. "Sama seperti platform pada umumnya, kalau (membuat) aturan akan lebih baik berangkat dari kondisi yang sudah ada," kata dia.
Sementara, saat ini produk impor masih mendominasi transaksi di banyak e-commerce. Untuk itu, hal pertama yang mesti dilakukan adalah menyamakan persepsi mengenai definisi produk impor. "Bukalapak itu menjual produk yang sudah ada di Indonesia (walaupun sebelumnya diimpor). Nah, ini pengertiannya bagaimana," ujar Fajrin.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E- Commerce Indonesia ( idEA) Bima Laga enggan berkomentar banyak perihal skema penguatan produk lokal. Sebab, belum ada diskusi lanjutan terkait RPP TPMSE ataupun Permendag turunannya. Asosiasi pun belum menerima rancangan dari kedua aturan tersebut.
Sebelumnya, Kemendag mendapati adanya marketplace yang menjual hingga 90% produk impor. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) periode 2016-2018 Aulia Ersyah Marinto pun membenarkan, bahwa hanya 6-7% produk lokal di platform e-commerce pada 2017.
(Baca juga: Baru Setahun, Sebagian Peta Jalan E-Commerce Sudah Tak Relevan)
Mayoritas penyelenggara e-commerce mengakui, barang impor mendominasi penjualan di platform mereka. E-commerce asal Singapura, Shopee menyebut 70% barang dagangan di lapaknya merupakan produk impor.
Adapun, menurut Chief Marketing Officer (CMO) Lazada Achmad Akatiri, sebagian besar dari 65 ribu penjual di Lazada memperdagangkan barang impor. "Penjual membeli dari pemasok yang barangnya bukan lokal," ujarnya.
Sementara itu, Tokopedia yang terlihat masih enggan buka-bukaan mengenai maraknya barang impor di platform e-commerce. Yang jelas, Tokopedia dan Lazada sama-sama menjual produk Taobao milik Alibaba Group.