Baru Setahun, Sebagian Peta Jalan E-Commerce Sudah Tak Relevan

Desy Setyowati
3 Oktober 2018, 18:30
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Setahun sudah pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang peta jalan  (road map) sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce. Setelah dievaluasi, pemerintah menyadari ada beberapa bagian yang sudah tidak relevan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kemnterian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin tidak spesifik menjelaskan kebijakan mana saja yang sudah tidak relevan. Sementara kebijakan lainnya menghadapi beberapa hambatan.

"Keluaran yang sudah ada tidak semua kami penuhi, karena di tengah jalan banyak isu baru yang muncul. Maka ada empat usulan baru," ujar Rudy di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/10).

Keempat kebijakan baru tersebut di antaranya: perlindungan data; transaksi lintas batas (cross border); barang dan jasa digital; serta penguatan daya saing produk local dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menyampaikan, ada sebagian kebijakan berbentuk outcome yang tidak bisa langsung dieksekusi seperti kurikulum e-commerce. "Keluaran Perpres langsung mengamanatkan pada implementasi kurikulum, sementara itu belum tersusun," kata dia. Selain itu, kualifikasi tenaga kerjanya sulit dibuat strukturnya dan kekurangan tenaga pengajar.

(Baca juga: Brand Elektronik Makin Gencar Pasarkan Produk Lewat E-Commerce)

Berdasarkan evaluasi internal, pemahaman Kementerian dan Lembaga (K/L) belum sama terkait implementasi Perpres Nomor 74 Tahun 2017. Alhasil, sulit membuat kesepakatan bentuk akhir keluaran dan memastikan implementasinya bisa berjalan.

Selain itu, Perpres bersifat jangka pendek atau berupa daftar yang harus dilakukan. "Belum ada strategi makro, sehingga tidak terlihat posisi awal, tahapan, dan tujuan akhirnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...