Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) E-Commerce terbit sebelum akhir Oktober 2018. Setidaknya ada 14 hal yang bakal diatur di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.
Ketua Bidang Edukasi Retail Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Mohamad Rosihan menyampaikan, aliansinya sempat diundang pemerintah untuk membahas draf RPP tersebut. "Tapi kami tidak mengetahui secara detail isi dari pembahasan versi terakhir," ujar dia kepada Katadata, Rabu (8/8) kemarin.
Namun, idEA mengetahui bahwa kebijakan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce disamakan dengan peraturan yang berlaku untuk perdagangan konvensional, termasuk kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di antara 14 poin yang akan diatur itu termasuk pihak yang melakukan, penyelenggara, dan persyaratan untuk menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha dan ketentuan soal pembuktian transaksi.
(Baca juga: Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Kantongi SNI)
Lalu, diatur juga masalah iklan, penawaran, penerimaan, dan konfirmasi secara elektronik. Poin selanjutnya adalah tentang aturan tentang perlindungan data pribadi, pembayaran, pengiriman, dan penukaran barang/jasa. Terakhir, PP ini nantinya juga mengatur perihal penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan.
Setelah PP ini terbit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merilis aturan teknis. Di antaranya adalah kewajiban penyelenggara e-commerce untuk memiliki akun penampung dana atau escrow account di perbankan guna menjamin kesesuaian antara spesifikasi barang yang ditawarkan dengan yang diterima konsumen.
Selain itu, penyelenggara harus memiliki sertifikasi keandalan sistem transaksi elektronik. Penyelenggara juga harus memperkuat mekanisme perlindungan konsumen dan penanganan pengaduan bagi pengguna.
Hanya, karena belum mengetahui rincian aturan ini, penyelenggara e-commerce pun belum mau berkomentar banyak. "Sebagai platform e-commerce kami hanya bertindak sebagai marketplace bagi penjual dan pembeli. Kami tidak berperan sebagai penjual," ujar Legal and Compliance Manager Bukalapak Debora Rosaria.
(Baca juga: Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI)
Senada dengannya, Chief Sales dan Marketing Officer Elevenia Edward Kilian Suwignjo juga masih mempelajari isi dari RPP tersebut. "Kami masih pelajari PP ini, karena yang diatur para pemilik barang. Sedangkan kami bukan pemilik barang," kata dia.