Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Kantongi SNI

Desy Setyowati
18 Mei 2018, 18:33
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang ditargetkan terbit pada akhir bulan ini. Dalam aturan tersebut, barang dagangan di e-commerce wajib memenuhi beberapa kriteria.

Salah satunya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan tersebut dilakukan supaya konsumen tidak dirugikan.

Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan kesetaraan atau level of playing field bagi pelaku industri di dalam dan luar negeri. "Pernah, TKDN belum keluar (memenuhi), barang sudah diperdagangkan di digital market. Nah itu harus ada penegakkan hukum," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarya, Jumat (18/5).

(Baca juga: Deretan E-Commerce Siapkan Promo Ramadan dengan Diskon hingga 90%)

Pengawasan dan penegakkan hukum semacam ini dinilai penting, supaya barang ilegal tidak leluasa diperdagangkan di e-commerce. Secara rinci, ketetapan teknis seperti sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). "Jangan sampai barang yang tidak memenuhi standar di Indonesia, tapi sudah diperdagangkan," kata dia.

Ia juga optimistis, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Toh, pemerintah sudah menjalankan program Smart Industri Kecil dan Menengah (IKM). Program tersebut bahkan melibatkan beberapa marketplace seperti Lazada, Shopee dan Tokopedia untuk menjual produk IKM.

Selain itu, pemerintah juga mengatur perizinan di bidang sistem pembayaran dalam perdagangan online. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyebutkan, sudah ada enam marketplace yang juga menyediakan sarana pembayaran secara online yang mendapatkan izin, salah satunya Bukalapak.

(Baca juga: Donasi dan Zakat Online jadi Tren di Kalangan Kelas Menengah Muslim)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, akan ada sekali lagi pertemuan dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait e-commerce. Apabila dalam rakor tersebut mencapai kesepakatan, maka peraturan bakal diterbitkan. "Kalau sudah rapat minggu depan, ya dinaikkan," ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...