Pengusaha Minta Uji Publik Sebelum Aturan Pajak E-Commerce Berlaku

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/1/2018, 13.06 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan uji publik atas rancangan regulasi pajak toko online. Hingga saat ini, idEA mengaku belum menerima draf dari aturan tersebut.

Ketua Umum idEA Aulia E Marinto mengatakan, pemerintah telah meminta masukan terkait bisnis digital. Namun, sebelum diskusi itu dimatangkan, ia justru mendengar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (Pajak E-Commerce) akan dirilis dalam beberapa hari.

"Masukan (yang kami sampaikan) bisa saja beda dengan draf-nya. Kami sudah berupaya pro aktif meminta agar kami diundang secara lebih sering untuk membahas ini," ujar Aulia saat Media Briefing Pajak E-Commerce di EV Hive D.Lab, Jakarta, Selasa (30/1). 

Ia pun berharap pemerintah menyosialisasikan terlebih dulu draf PMK tersebut. Tak hanya mengundang pelaku usaha, uji publik menurutnya juga harus mengundang pihak lain, termasuk akademisi.

(Baca juga: Warung Pintar Diluncurkan, Kolaborasi Tradisional dan Digital)

Tanpa keterbukaan dari pemerintah, ia khawatir kebijakan tersebut tersebut akan membebani penjual ataupun marketplace. Maka dari itu, ia mendorong pemerintah untuk menjelaskan secara detil rancangan PMK tersebut.

"Dalam implementasinya, beberapa konsep yang disampaikan, memberi dampak yang kami rasa akan berimplikasi ke pertumbuhan industri," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati