Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mendaftar pelaku e-commerce. idEA bakal menjadi tempat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lewat sistem interoperabilitas yang bakal diteruskan ke Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, dengan pendaftaran ini, pelaku usaha bakal mendapat keuntungan karena bisnisnya terlindungi secara hukum. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat,” kata Semuel di Jakarta, Kamis (7/12).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan PSE, pelaku usaha digital wajib untuk memiliki sertifikat legal. Data terdaftar pelaku usaha, khususnya e-commerce, nanti akan menjadi satu bentuk sistem identifikasi pemerintah.
(Baca juga: Promo Diskon 95%, Harbolnas 2017 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun)
Data Asosiasi Pengguna Jaringan Internet Indonesia (APJII), terjadi peningkatan eksponensial untuk pengguna internet. Pada 2012 jumlahnya hanya 63 juta orang dan melonjak hingga dua kali lipat pada 2016 mencapai 132,7 juta orang.
Hanya, Semuel mengungkapkan, literasi internet masyakat tertinggal dibandingkan jumlah pengguna. Dia pun menyebut masyarakat mudah percaya terhadap internet tanpa melakukan kroscek.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan era digital yang menghilangkan proses tatap muka membutuhkan suatu bentuk legalitas untuk membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, pelaku juga bisa mendapatkan perlindungan jika perusahaannya dipalsukan. “Kami ingin membentuk masyarakat yang percaya,” kata Semuel.
Sementara, Chairman idEA Aulie Marinto menjelaskan salah satu fungsi asosiasi adalah edukasi dan sosialisasi untuk membangun industri untuk menunjang ekonomi digital di masa depan. “Industri e-commerce berkembang dan banyak permain yang bermunculan,” ujar Aulia.
Ia menyebut, anggota idEA sebanyak 310 perusahaan. Selain itu, banyak sekali e-commerce lokal yang muncul di tingkat kabupaten dan kota. (Baca: Apindo Dorong Lebih Banyak Peretail Lokal Go Digital)
Sehingga, perlu disiapkan wadah sebagai tempat registrasi PSE. Data Kominfo, hingga November 2017, baru 417 perusahaan yang mendaftar dengan perusahaan dagang baru sebanyak 120 unit.
Aulia juga menjamin tingkat keamanan data. Melalui sistem interoperabilitas, nantinya data langsung diteruskan kepada Kemkominfo. “Kami hanya jadi gerbang,” ujarnya.
CEO Bhinneka.com Hendrik Tio menjelaskan PSE jadi bentuk legalitas yang meyakinkan pelanggannya. Sebelum melakukan pendaftaran pada 2016, sosialisasi bisa diubah menjadi kepercayaan. “PSE adalah satu pembuktian konkret dan jelas,” ujar Hendrik.