Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor

tokopedia
Ilustrasi platform Tokopedia
13/5/2020, 17.56 WIB

Saat ini, 132 negara sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi. Beberapa negara di ASEAN pun sudah mempunyai aturan ini, sementara Indonesia belum.

Rencananya, RUU PDP dibahas setelah omnibus law dan ditarget selesai pada akhir tahun ini. Namun, karena pandemi corona, pembahasan regulasi ini mundur. “Dengan adanya Covid-19, awal tahun depan semoga selesai,” katanya.

Dalam webinar terkait privasi di tengah pandemi virus corona, Sinta menyampaikan bahwa perusahaan harus membangun sistem keamanan data yang kuat. Perusahaan juga harus segera memberikan informasi kepada konsumen, apabila mengalami pembobolan data.

(Baca: Cara Tokopedia, Lazada, Bhinneka dan Bukalapak Cegah Kebocoran Data)

Dalam RUU PDP diatur maksimal tiga kali 24 jam perusahaan wajib menyampaikan kebocoran data kepada konsumen. “Ketika data breach, ada notifikasi, harus beritahu dengan cepat ke konsumen, diperbaiki dan minta ubah password-nya," ujar Sinta.

Dengan maraknya kebocoran data di platform e-commerce, RUU PDP harus segera dirampungkan. "Menteri Komunikasi dan Informatika juga menghubungi kami agar segera dibahas karena mendesak," ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Ia memperkirakan, setelah RUU PDP kembali dibahas, butuh tujuh bulan lagi untuk selesai. "Semakin menunda, semakin kita mengalami masalah," kata Anggota Komisi I dari Partai NasDem Muhammad Farhan.

(Baca: Data Pengguna Tokopedia Dibobol, Kominfo Memacu RUU Perlindungan Data)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati