Data Pengguna Tokopedia Dibobol, Kominfo Memacu RUU Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
5 Mei 2020, 19:15
kominfo, kementerian komunikasi dan informatika, tokopedia, data
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi, pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mencegah pencurian data pengguna ecommerce seperti Tokopedia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, aturan tersebut bisa melindungi data pengguna e-commerce seperti Tokopedia

Staf Ahli Menteri Kominfo Henry Subiakto mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPR berencana membahas RUU PDP setelah Ramadan. Hal itu disepakati setelah mengetahui data pengguna Tokopedia diretas.

"Kami ingin melanjutkan dan menyelesaikan RUU PDP, itu komitmen," kata Henry dalam video conference pada Selasa (5/5). 

Berkaca dari kasus Tokopedia, RUU PDP penting untuk lindungi data masyarakat. Meskipun, ada regulasi seperti UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 2019.

Beleid itu mengatur mengenai mekanisme keamanan data pengguna informasi dan transaksi elektronik. "Regulasi yang ada tetap kurang satu, yaitu UU PDP," kata Henry.

(Baca: Kominfo: E-comerce Wajib Beri Tahu Jika Akun Pengguna Diretas)

Adanya RUU PDP diharapkan bisa memberikan kepastian hukum apabila data pribadi disalahgunakan oleh orang lain. Pasalnya, RUU PDP mengatur sanksi pelanggaran data pribadi. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...