Pemerintah menerapkan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity secara penuh mulai Selasa (15/9) lalu. Perusahaan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli dan Shopee memudahkan pembeli mengembalikan ponsel ilegal yang dibeli di platform dan memantau produk yang ditawarkan mitra penjual.
VP of Handphone and Tablet Category Blibli Christian Ng mengatakan, pembeli ponsel black market (BM) dapat mengajukan pengembalian barang. Hal ini dapat dilakukan melalui email, telepon, fitur percakapan maupun akun media sosial layanan pelanggan (costumer care) Blibli.
Pengajuan dapat dilakukan maksimal 15 hari setelah barang diterima oleh pengguna. "Kami mengikuti kebijakan dan peraturan pemerintah,” kata Christian kepada Katadata.co.id, kemarin (16/9).
Selain memudahkan konsumen mengembalikan barang, perusahaan mengurasi pedagang di platform. Blibli juga bekerja sama dengan beberapa distributor ponsel resmi untuk membuat toko atau official online store. “Ini untuk menjamin kualitas dan orisinalitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan," katanya.
Senior Corporate Communication Manager Bukalapak Gicha Graciella juga mengatakan, pada dasarnya seluruh pengguna dapat mengajukan pengembalian barang jikatidak sesuai deskripsi. "Termasuk ponsel yang tak bisa digunakan karena terdeteksi ilegal," ujarnya.
Perusahaan juga mengantisipasi masuknya produk ilegal di platform Bukalapak. Perusahaan menyiapkan tim yang memonitor produk penjual. "Ini untuk memastikan semua mitra memenuhi aturan,” ujar Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono, pada Juni lalu (18/6).
Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna dapat melaporkan penjual ponsel BM melalui fitur 'Laporkan'. di halaman produk. Perusahaan mengimbau pengguna mengecek terlebih dahulu deskripsi dan ulasan produk sebelum membeli.
“Ini termasuk memastikan bahwa IMEI pada perangkat yang akan dibeli terdaftar secara resmi, agar dapat tersambung ke jaringan seluler," ujar Ekhel.
Selain itu, Tokopedia mengarahkan pedagang untuk mendaftarkan IMEI atas semua perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apabila menemui kendala, dapat menghubungi Pusat Resolusi perusahaan.
Sedangkan Shopee bekerja sama dengan para penjual dan produsen untuk memastikan produk elektronik yang dijual di platform legal. “Ada kebijakan baru atas aturan IMEI, yakni melalui Push Notification,” kata juru bicara perusahaan.
Aturan IMEI berlaku sejak 18 April lalu, namun pemerintah menggunakan sistem Central Equipment Identity Registration (CEIR) berbasis komputasi awan (cloud) untuk memvalidasi IMEI pada ponsel. Kini, pemerintah mulai menggunakan mesin CEIR.
Mesin CEIR dinilai lebih efektif memblokir ponsel ilegal ketimbang hanya memakai cloud. “Kapasitasnya baik dan lumayan cepat, di atas 15 ribu transaksi per detik,” kata Ketua ATSI Marwan O Baasir kepada Katadata.co.id.
Cara kerjanya, peranti Equipment Identity Register (EIR) milik operator seluler akan mengirim nomor IMEI ke mesin CEIR untuk divalidasi. Jika IMEI tak tercatat pada mesin CEIR, maka ponsel tidak mendapatkan sinyal meski sudah dimasukan nomor atau simcard.
Skema itu disebut whitelist, yang juga diterapkan di India, Australia, Mesir dan Turki.
Kominfo sempat menyampaikan, konsumen yang terlanjur membeli ponsel ilegal secara online, semestinya bisa langsung mengembalikan perangkat ke penjual dan meminta pengembalian uang (refund).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasal 19 disebutkan, para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk, ataupun bentuk lainnya.