Mendag Panggil E-Commerce dan Perwakilan Seller soal Aturan Biaya Admin

Desy Setyowati
26 Mei 2026, 06:28
Belanja online, biaya admin e-commerce,
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Seorang pedagang memilih katalog untuk dijual melalui siaran langsung secara daring, di Toserba Unik Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan proses harmonisasi terkait aturan e-commerce atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih berlangsung dan ditargetkan rampung pekan ini.

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menyampaikan, Kemendag akan memanggil para penjual, dan platform e-commerce untuk membahas percepatan penyelesaian revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan aturan PMSE.

Budi optimistis pembahasan revisi ini dapat segera dirampungkan. Revisi regulasi ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform lokapasar untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.

Menurut dia, aturan baru itu tidak hanya untuk kepentingan platform e-commerce tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam perdagangan elektronik, seperti penjual dan juga konsumen.

"Ekosistem e-commerce juga harus bagus karena menyangkut seller, platform, dan konsumen. Jadi ketiganya harus dilindungi, dari seller, platform, dan konsumen. Nah, besok (26/5) saya bertemu," katanya.

Dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, salah satu poin perubahannya berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...