Asosiasi Logistik: Penjual E-Commerce Perlu Edukasi Konsumen soal COD

ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
1/6/2021, 08.11 WIB

Baru-baru ini, warganet ramai membicarakan pembeli yang komplain ke kurir karena barang yang dibeli di e-commerce dengan metode bayar di tempat alias cash on delivery (COD) tidak sesuai. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta penjual dan penyelenggara e-commerce mengedukasi konsumen.

Ketua Umum Asperindo M Feriadi prihatin karena banyak kurir yang dimaki pembeli saat melakukan transaksi COD. Ia menjelaskan bahwa COD merupakan bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli, sementara kurir tidak berkaitan.

“Tugas kurir hanya mengantarkan barang. Sederhananya, ada uang ada barang. Kalau ada hal yang tidak sesuai, seharusnya dikomunikasikan dengan penjual. Sebab, barang menjadi tanggung jawabnya penjual,” kata Feriadi kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).

Untuk menghindari barang yang dibeli tidak sesuai, ia mendorong konsumen untuk memastikan penjual memiliki reputasi baik. Caranya, dengan melihat ulasan dan peringkat dari pembeli lain.

Selain itu, ia berharap penjual di e-commerce mengedukasi konsumen untuk lebih memahami COD. Dengan begitu, tidak ada perselisihan antara kurir dan pelanggan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi