Ada tiga syarat agar TikTok Shop bisa kembali hadir di Indonesia, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki. Salah satunya tidak boleh menjual barang dengan harga murah, tetapi kualitasnya rendah.

“TikTok Shop harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen,” kata Teten Masduki di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11).

Syarat lainnya yakni memisahkan fitur e-commerce dan media sosial. Sebelumnya TikTok Shop ada di aplikasi TikTok yang terdaftar sebagai media sosial.

TikTok Shop pun tutup pada awal Oktober (4/10) atau sepekan setelah Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE terbit pada akhir September (27/9).

Syarat berikutnya, perusahaan asal Cina itu wajib mengikuti regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.

Jika merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, maka TikTok Shop harus mematuhi beberapa syarat jika ingin kembali ke Indonesia, yakni:

  1. Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE
  2. Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
  3. Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
  4. Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar

Sebelumnya, TikTok Shop dikabarkan sudah bertemu dengan lima e-commerce termasuk Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak terkait rencana kembali hadir di Indonesia.

“Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani bicara,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana dalam Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, akhir pekan lalu (17/11).

“Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan e-commerce lokal. Kemungkinan ya, karena kalau buat PT sendiri sepertinya tidak,” Temmy menambahkan.

Kendati belum mau mengonfirmasi tentang isu TikTok Shop menggandeng e-commerce lokal, Temmy memastikan kemitraan ini tidak akan membuat persaingan menjadi buruk. Justru masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

Selain itu, pemerintah tidak bisa mengatur ataupun melarang TikTok Shop bermitra dengan e-commerce lokal, sepanjang mematuhi peraturan yang berlaku.

Reporter: Antara