Selain Tokopedia dan Blibli, TikTok Disebut Dekati CT Corp

Katadata
TikTok Shop
Penulis: Desy Setyowati
23/11/2023, 20.10 WIB

TikTok disebut mendekati lima e-commerce termasuk Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan milik CT Corp. Ini dalam rangka upaya perusahaan Cina itu kembali ke Indonesia.

Namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak memerinci e-commerce di bawah CT Corp yang dimaksud. 

Pada awal tahun lalu, anak usaha CT Corp, Trans Retail Indonesia atau Transmart dan Bukalapak membentuk usaha patungan atau joint venture berupa e-commerce di bidang makanan segar dan kebutuhan sehari-hari yakni Allofresh.

"Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi TikTok. Saya tahu bukan dari TikTok, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten di Jakarta, Kamis (22/11).

Oleh karena itu, Teten optimistis TikTok Shop akan segera hadir di Indonesia.

TikTok pun dikabarkan mempertimbangkan untuk berinvestasi di GoTo Gojek Tokopedia dalam bentuk perusahaan patungan.

Namun Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto belum juga mengajukan permohonan izin.

"Kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha PMSE alias SIUPMSE dari TikTok," ujar Rifan dikutip dari Antara, Rabu (22/11).

Hal senada disampaikan oleh Menteri Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. “Belum bertemu dengan saya,” kata Budi usai acara Topping Off Bersama Digital Data Center di Jakarta, Selasa (22/11).

“Hal krusial bagi kami yakni ekosistem TikTok Shop harus sehat, karena keberatan pemerintah sebelumnya yaitu aplikasi social commerce dan media sosial menjadi satu, predatory pricing, algoritme, dan barang-barang impor,” Budi menambahkan.

Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD, predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE, maka TikTok Shop harus mematuhi beberapa syarat jika ingin kembali ke Indonesia, yakni:

  1. Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE
  2. Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
  3. Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
  4. Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar

Saat ini, sumber Bloomberg menyampaikan bahwa TikTok sedang dalam pembicaraan untuk berinvestasi pada unit GoTo Group di Indonesia.

"Investasi ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dipertimbangkan oleh perusahaan Cina itu untuk mencoba dan memulai kembali bisnis toko online di pasar e-commerce terbesarnya," kata sumber Bloomberg, dikutip Rabu (22/11).

Beberapa sumber Bloomberg menyampaikan, TikTok dan GoTo sedang mengerjakan potensi investasi di Tokopedia. "Dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan," ujar sumber.

"Daripada melakukan investasi langsung, kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan alias joint venture antara kedua perusahaan," kata salah satu sumber.

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada TikTok dan Tokopedia. Namun belum ada tanggapan.

Reporter: Antara