Integrasi dengan Tokopedia Baru 75%, TikTok Disebut Langgar Aturan

Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Penulis: Desy Setyowati
20/2/2024, 10.51 WIB

Integrasi sistem TikTok dan Tokopedia sudah 75%. Namun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki mengatakan platform media sosial asal Cina ini masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar-kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin (19/2).

Teten menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan perusahaan asal Cina ini masih mengintegrasikan media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi.

"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan media sosial," ujar Teten.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan alias Kemendag. “Kami  tunggu Pak Mendag (Zulkifli Hasan)," Teten menambahkan.

Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada September 2023. TikTok kemudian menutup TikTok Shop di Indonesia pada awal Oktober 2023.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara