Menteri Teten: TikTok Shop Langgar Aturan, Perlu Sanksi Tegas

Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Penulis: Desy Setyowati
7/3/2024, 15.28 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai bahwa TikTok belum mematuhi peraturan di Indonesia. Sebab, masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosial. 

Menurut dia, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial TikTok dan e-commerce TikTok Shop.

Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia. Mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan. Sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dikutip dari Antara,di Jakarta, Kamis.

Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai promosi, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi yang memungkinkan pengguna berpromosi dan transaksi. 

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 karena di dalam regulasinya sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” ujar Teten.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 berlaku sejak 26 September 2023. Permendag ini melarang media sosial berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

TikTok kemudian berinvestasi di Tokopedia pada awal Desember 2023. Kedua perusahaan diberi waktu tiga sampai empat bulan oleh Kemendag untuk integrasi penuh 

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret. 

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Ia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Reporter: Antara