Berkedok Program Afiliasi, Modus Penipuan Siber Makin Beragam

Katadata
Blibli mengajak masyarakat waspada terhadap modus penipuan berkedok afiliasi. Dok/Blibli.
Penulis: Luky Maulana
15/3/2024, 13.00 WIB

Di antara beragam modus penipuan siber, aksi berkedok program affiliate semakin marak terjadi. Berdasarkan data dari Asia Scam Report 2023 diketahui, sebanyak 28,9 persen korban penipuan terjerat lantaran gimik insentif yang ditawarkan. 

Di dalam aksi penipuan berkedok afiliasi, pelaku penipuan meminta pembayaran tertentu, pembelian produk, maupun jaminan uang. Padalah, program afiliasi sebetulnya sebatas memberikan komisi berdasarkan penjualan produk yang  direkomendasikan. 

Pelaku penipuan berkedok program afiliasi juga kerap mengaku sebagai perusahaan e-commerce dan . menggunakan beragam taktik, mulai dari surat beredar yang menggunakan kop palsu dan tanda tangan palsu jajaran direksi perusahaan, hingga grup media sosial, sampai aplikasi berkirim pesan yang mengaku seolah-olah komunitas resmi.

Blibli menegaskan bahwa skema kerja sama afiliasinya adalah memberikan referensi produk tertentu, serta memberikan komisi berdasarkan penjualan produk yang direkomendasikan. 

Untuk itu, Blibli mengajak mitra dan pelanggan selalu mewaspadai transaksi ataupun pembelian apapun di luar platform, terlebih jika menggunakan rekening pribadi. Platform e-commerce itu menyarankan pula untuk senantiasa mengecek informasi dari kanal resmi. Jika ditemukan dugaan penipuan segera menghubungi customer service Blibli.

Selain itu, proses pengecekan dugaan penipuan bisa dilakukan pula melalui situs web aduannomor.id yang dikelola oleh Kominfo.

Fakta lain yang juga wajib diwaspadai adalah penipuan dengan menawarkan komisi sekian persen usai melaksanakan tugas tertentu. Kenyataannya, pelaku penipuan terlebih dahulu meminta korban untuk mengirimkan deposit uang. 

Di dalam kasus seperti itu, oknum memanfaatkan perasan tidak puas korban. Pelaku secara terus menerus memberikan tugas kepada korban sembari meminta deposit lebih besar dengan janji komisi yang berlipat-lipat. 

Oleh karena itu, agar terhindari dari kejahatan siber semacam ini, usahakan agar tidak mudah tergiur iming-iming imbalan atau komisi tinggi. 

Hal krusial lain, janganlah mudah terpancing untuk memberikan data pribadi termasuk one-time password (OTP). Jika Anda curiga sedang menjadi target korban penipuan online, khususnya penipuan melalui peretasan rekening bank, coba periksa ke laman cekrekening.id dari Kominfo. 

Adapun, terdapat 32,05 persen masyarakat Indonesia yang mengaku pernah terkena penipuan online. Fakta tersebut berdasarkan laporan bertajuk Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, per Mei 2023 terdapat 1.938 konten hoaks. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kasus penipuan online marak terutama menjelang Ramadan. Hal ini disinyalir lantaran kebutuhan masyarakat atas uang melonjak, terlebih untuk keperluan belanja dan Lebaran.  

Ragam Modus Penipuan Jelang Ramadan

OJK mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang marak menjelang Ramadan. Contohnya, aksi penipuan dengan mengirimkan file berbentuk APK atau dokumen tertentu yang menyerupai pengiriman parsel. 

Pelaku penipuan meminta calon korban mengunduh dokumen tersebut. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan akses atas data pribadi korban, seperti akses m-banking termasuk kata sandi ataupun kartu kredit. 

Tak hanya itu, OJK menemukan pula praktik penipuan transfer dana dari pinjaman online ilegal. Dana tersebut tiba-tiba masuk ke rekening seseorang. Padahal, seseorang tersebut tidak sedang mengajukan pinjaman. 

OJK merekomendasikan sejumlah langkah jika terkena penipuan ini. Yang pertama adalah jangan menggunakan uang tersebut. Selanjutnya, melapor ke bank untuk memblokir dana tersebut, dan ke OJK melalui portal perlindungan konsumen. 

Anda juga bisa melapor ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hal lain yang penting adalah memastikan memblokir kontak penagih utang (debt collector) dari pinjol ilegal tersebut. 

Yang pasti, masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan mengenai penawaran tertentu, terlebih jika mereka mengatasnamakan pihak resmi. Adan pada dasarnya, kita harus kritis terhadap berbagai tawaran yang terasa sulit dipercaya (too good to be true).