TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat. Di Indonesia, platform asal Cina ini dianggap melanggar aturan.

Parlemen Amerika pada Rabu (13/3) sepakat untuk membahas Rancangan Undang-undang atau RUU yang mewajibkan ByteDance Cina menjual TikTok.

Di Indonesia, TikTok dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena masih menyediakan fitur e-commerce di platform media sosial. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai bahwa TikTok bisa diberikan sanksi.

Namun Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyampaikan, proses migrasi sistem TikTok dan Tokopedia sudah 87%. Kementerian memberikan waktu tiga sampai empat bulan bagi kedua perusahaan untuk migrasi sejak kesepakatan investasi pada akhir tahun lalu (11/12/2023).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data, dan operasional merchant.

Bobot migrasi terkait pembayaran mencapai 60% dari total. Disusul oleh pemisahan data, kemudian operasional merchant.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Antara